PURWAKARTA , ReALITA Online — Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, memvonis dua aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pidana 1 bulan penjara dan masa percobaan 3 bulan dalam perkara pelanggaran terhadap UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kedua terdakwa yakni Eko Santoso, 30, warga RT 25/08, Desa Mulyamekar; dan Erwin Agustian, 28,warga RT 10/04, Desa Cilangkap,Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi mengatakan, penggunaan Burung Garuda pada stempel saat pemilihan Ketua PUK FSPMI di PT Sumi Indo Wiring System beberapa waktu lalu, ada unsur kesengajaan.
Penggunaan lambang negara secara sembarangan dapat menurunkan citra serta kewibawaan lambang negara.“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 69 huruf c UU No 24/2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,”kata Ifa.
Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut pidana tiga bulan serta masa percobaan selama enam bulan.Imam Budi Santoso, kuasa hukum terdakwa, mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Pasalnya, konteks pasal 69 huruf c tidaklah relevan atas penggunaan Burung Garuda sebagai stempel.
Kliennya, kata dia, melakukan hal itu tidak untuk menurunkan citra atau kewibawaan lambang negara, tetapi sebagai bentuk sikap nasionalisme dan kecintaannya terhadap lambang negara tersebut.“ Terus terang saja, kita tidak puas. Kami selaku tim kuasa hukum berjumlah lima orang pikir-pikir dulu dengan klien kami,”ujar Imam. asep supiandi. Sumber:Seputra Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar