
Menurut Karya, Nanih direkrut oleh Ugan sponsor PT Diankarya Terampil, Keramat Sentiong, Jakarta Pusat dan diberangkatkan sebagai TKW pada tahun 2002. Bahkan usia Nanih ketika itu baru 18 tahun.
Da mengakui, dua tahun setelah meninggalkan kampung halaman, komunikasi masih berjalan kendati melelui surat menyurat. Tetapi hingga saat ini, kata Karya, komunikasi putus, sehingga membuat mereka kian gelisah dan ketenganan tidak menentu.
Dia menjelaskan, sponsor Nanih adiknya adalah Ugan yang masih satu kempung. Bahkan sebelum Ugan meninggal dunia, keluarga Ninah selalu mendesak Ugan untuk mencari tahu pasti keberdaan Ninah di nger mana yang sebenarnya.”"Saya baru berani mengadu ke Disnaker setelah pak Ugan meninggal. Selama ini dia yang mau mencari kejelasan tentang keberadaan Nanih,"
Iyoh ibunda Nanih menuturkan hal yang sama. Sejak tahun 2003, dirinya sudah berupaya mencari informasi mengenai keberadaan Nanih. Bahkan, sudah berkali-kali mendatangi PT Dian Karya Terampil yang memberangkatkan Nanih, tapi yang didapat hanya janji.
"Saya bersama sponsor sudah berulangkali berangkat ke Jakarta guna meminta kejelasan keberadaan Nanih. Tapi pihak perusahaan PJTKI itu selalu mengatakan sedang ditangani. Sudah bertahun-tahun selalu janji terus, saya bosan," imbuhnya.
Iyoh mengakui, ketika masih berhubungan dengan Nanih hanya dua kali mengirim uang ke kampung pada tahun 2002. Yang pertama sekitar Rp 3 juta dan yang kedua Rp 5 juta. Setelah itu tidak ada kabar lagi," paparnya.
Sebelumnya mereka pernah mengadu ke DPRD Karawang. Namun, tidak ada satupun anggota dewan yang dapat ditemui. Akhirnya diarahkan untuk mengadu ke Disnakertrans.
Setibanya di kantor Disnakertrans, mereka membuat kronologis keberangkatan Nanih dan informasi terkahir yang pernah dterima keluarga. Hal itu penting untuk dijadikan landasan permintaan konfirmasi ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Setelah saya mendengar keluhan keluarga Nanih. Saya sempat kaget kenapa baru mengadu setelah tidak ada kejelasan selama 11 tahun," kata Kepala Disnaker, Drs Banuara Nadeak kepada wartawan.
Menurut Banuara kasus yang meninpa Nanih bisa muncul karena TKW Karawang tidak diberangkatkan dari Karawang. Mungkin saja dari daerah lain, sehingga database yang dimiliki tidak ada satu pun tercantum nama Nanih.
Meskipun demikian, ujar dia, pihaknya akan menyurati BNP2TKI untuk meminta kejelasan atas dasar keluhan keluarga Nanih.
Banuara juga mengatakan, pihak keluarga Nanih akan diantar untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang memberangkatkan serta meminta bantuan ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ia menyebutkan, kasus seperti ini muncul karena masa kontrak seorang TKW yang hanya dua tahun. Tanpa pelaporan diperpanjang lagi dan sudah ganti majikan, sehingga susah melacaknya. Put,Sumber:PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar