
IPW yang juga Deklarator Komite Pengawas KPK meminta KPK tidak perlu menanggapinya. Jika anggota Badan Anggaran menolak pemanggilan tersebut, KPK harus memanggil paksa. "Bila perlu KPK minta bantuan Polri untuk menjemput paksa," kata Neta S Pane, Ketua Presedium IPW, Minggu (2/10/2011).
Menurut Pane, jika alasannya pemanggilan KPK bisa mengganggu rapat-rapat Badan Anggaran dalam pembahasan RAPBN, Fraksi harus mengganti mereka yang diperiksa degan anggota baru. Sebab, kata Pane, di DPR terdapat 550 anggota dan Badan Anggaran seharusnya tidak tergantung degan segelintir orang.
"Sebaliknya, jika DPR manggil untuk rapat kordinasi, KPK juga harus hadir. Selain untuk mnghormati DPR dan undang-undang, kehadiran itu juga untuk menunjukkan jiwa besar KPK," tuturnya. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar