
"Tidak tahu pungutan apa di luar ONH yang dilakukan Kantor Kementerian Agama terhadap jemaah haji sebesar Rp475 ribu," kata salah seorang jemaah haji yang mengeluhkan pungutan uang tersebut, Ade Oking Kustiwa, warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Minggu (2/9).
Ia berharap pihak Kantor Kementerian Agama dapat menjelaskan dengan rinci sehingga tidak timbul kecurigaan dari para jemaah.
Bedasarkan kabar dari jemaah haji lainnya, kata Ade, pungutan uang tersebut untuk biaya makan di perjalanan para jemaah haji saat pemberangkatan atau pulang dari ibadah haji.
Namun biaya makan perjalanan itu, menurut dia, sudah ditanggung Pemerintah Kabupaten Garut berdasarkan kebijakan Bupati Garut Aceng HM Fikri.
"Kalau biaya makan ditanggung oleh pemerintah daerah, terus untuk apa uang sebesar Rp475 ribu diminta setiap jamaah," katanya mempertanyakan.
Menindaklanjuti kebenaran soal pungutan uang dari jamaah haji tersebut, pihak Kementerian Agama Kabupaten Garut belum dapat dimintai keterangannya. MICOM, Ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar