Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 11 Oktober 2011

KY Diminta KPK Awasi Hakim Sidang Mochtar

JAKARTA, ReALITA Online — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus bebas Wali Kota non-aktif Bekasi Mochtar Muhammad yang telah tiga kali memutus bebas kepala daerah di Jawa Barat yang didakwa melakukan korupsi.

Terakhir, hari ini, hakim Tipikor Bandung memvonis bebas Walikota Non-aktif Bekasi Mochtar Muhammad. Ini adalah sejarah karena untuk pertamakalinya KPK gagal, dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Tipikor.

"Komisi Yudisial tentu punya kepentingan untuk mengawasi hakim yang memutuskan," kata M Jasin, Wakil Ketua KPK, saat dimintai tanggapannya soal putusan bebas Mochtar. Karena itu, KPK meminta KY untuk mengawasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat. Keduanya adalah limpahan dari kejaksaan. Jasin menyatakan, KPK tentu akan banding atas putusan itu.

Minggu lalu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto telah menyatakan KPK mengawasi hakim di Pengadilan Tipikor Bandung karena telah dua kali membebaskan terdakwa korupsi. "Pengadilan Tipikor Bandung saat ini diawasi KPK karena beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi," kata Bibit Samad Riyanto, Wakil Ketua KPK, dalam acara diskusi "Realistiskah KPK Dibubarkan Saat ini?" ketika itu. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar