Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 11 Oktober 2011

Mochtar Muhammad Diputus Bebas, KPK Prihatin

JAKARTA, ReALITA Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin dengan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kepada Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. "KPK prihatin. Tentu KPK akan banding atas keputusan tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin dalam pesan singkat, Selasa (11/10/2011).

Seakan menunjukkan tak hanya bisa prihatin, Jasin pun meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi kinerja majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tentunya KY punya kepentingan untuk mengawasi hakim tersebut," katanya.

Vonis bebas Mochtar merupakan sejarah baru bagi perjalanan KPK. Untuk pertama kali, terdakwa kasus korupsi KPK, dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Untuk diketahui, hari ini majelis hakim pengadilan Tipikor hari ini menjatuhkan vonis bebas murni kepada Mochtar Muhammad.

Vonis itu jelas sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi. tribunjabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar