
Seakan menunjukkan tak hanya bisa prihatin, Jasin pun meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi kinerja majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Tentunya KY punya kepentingan untuk mengawasi hakim tersebut," katanya.
Vonis bebas Mochtar merupakan sejarah baru bagi perjalanan KPK. Untuk pertama kali, terdakwa kasus korupsi KPK, dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Untuk diketahui, hari ini majelis hakim pengadilan Tipikor hari ini menjatuhkan vonis bebas murni kepada Mochtar Muhammad.
Vonis itu jelas sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi. tribunjabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar