Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 11 Oktober 2011

Perjanjian Pengelolaan Sampah DKI Jakarta – Bekasi Dievaluasi

BEKASI, ReALITA Online — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera evaluasi perjanjian pengelolaan sampah dengan Pempov DKI dengan membentuk Tim Pemantau tempat pengelolaan Sampah Terakhir (TPST).

Pasalnya, ada pelanggaran perjanjian dalam bentuk addendum (tambahan) yang ditandatangani kedua belah pihak, pada 2007 lalu.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Asep Kadarisman, mengatakan pelanggaran khusus pada klausul kewajiban pihak pertama yaitu Pemprov DKI.

“Di antara kewajiban pemerintah DKI Jakarta yang tak dilaksanakan adalah melaporkan hasil audit lingkungan TPST Bantargebang setiap enam bulan,” katanya.

Namun sejak tahun lalu, kata Asep, DKI belum melaporkan audit lingkungan yang dibebankan kepada pengelola teknis TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya.

Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, pekan lalu, menemukan pencemar air lindi atau air sampah di sejumlah sungai di Bekasi. Sumbangan pencemaran berasal dari zona 3 TPST Bantargebang, air lindi dari perut sampah naik ke permukaan, mengalir ke saluran air sampah di sekitar TPST dan langsung masuk ke Kali Asem.

Kali Asem berada persis di belakang zona 3, salurannya menuju ke Kali Jambe, yang bermuara di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tim teknis pemantau TPST Bantargebang diketuai Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Junaedi, melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, Babagian hukum, Bina Ekonomi Lingkungan, Bidang Persampahan, Bagian Kerjasama dan Investasi, dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tim teknis tersebut, kata Asep, dibentuk sejak 23 September, dan saat ini sedang mengumpulkan dokumen perjanjian dengan DKI dari periode 1999.

Kepala Subbidang Pencemaran Air dan Udara BPLH Kota Bekasi Zainal Abidin, mengatakan tingkat pencemaran di Kali Asem sangat parah. Dari fisik air saja berwarna hitam dan menimbulkan bau. “Seluruh parameter pencemaran melebihi baku mutu, seperti barang berbahaya beracun hingga E Coli,” kata Zainal.

Zainal mengaku telah berulangkali mengusulkan penambahan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), karena 4 kolam IPAS TPST Bantargebang yang ada saat ini tak lagi memadai. “Penambahan IPAS baru sangat mendesak,” katanya.

Dalam beberapa pertemuan dengan PT Godang Tua Jaya, kata Zainal, BPLH mengusulkan agar membebaskan lahan sawah di depan TPA Sumur Batu untuk dilokalisir sebagai IPAS. “Tetapi tak direspons,” katanya.

Jika pengelola TPST Bantargebang terus membuang air lindi (limbah sampah) ke sungai, menurut Zainal, Pemerintah Kota Bekasi berencana melarang penuh pembuangan air lindi ke sungai sekalipun yang sudah di olah. “Sekalian pencemaran terjadi di dalam TPST,” katanya. poskota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar