
“Dia ditangkap semalam di Bekasi tanpa perlawanan. Tersangka kita inapkan di Rutan (rumah tahanan) Kejagung dan akan diserahkan ke Kejari Serang untuk diadili,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat,(07/10/2011).
Menurut Andhi, penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang karena terkait penanganan perkaranya yang sudah dinyatakan lengkap (P21). Dua tahun lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten untuk diadili. Empat tersangka lain tengah diadili.
“Dia ini diketahui buron saat berkas perkaranya tengah diteliti oleh Kejari Serang,” katanya menceritakan larinya tersangka kasus korupsi dalam penggunaan fasilitas kredit dari BRI Syariah kepada PT Nagari Jaya Sentosa dan Javana Arha Buana sebesar Rp 226 miliar.
Berjamaah
Kredit tersebut untuk membiayai pembangunan pasar tradisonal di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dan pembangunan Plaza Nagari Pakubuwono dan pembangunan Alea Cilandak Town House. Semua itu hanya modus untuk membobol BRI Syariah.
Deni selaku Ketua Tim Marketing PT Nagari 2006 bersama dengan debitur (PT Nagari) Amir Abdullah dan Muhammahad Sugirus (PT Javana) mengajukan kredit Rp 226 miliar
ke BRI Syariah Serang. Tapi dalam prakteknya, dia (Deni.red) justru membawa 438 orang yang diposisikan sebagai pedagang kaki lima.
Hanya saja, masyarakat kelas bawah yang semula dijanjikan akan dibawa jalan-jalan tersebut, tidak menerima kredit sama sekali yang diajukan ke BRI Syariah. Mereka diturunkan di tengah perjalanan, dan kemudian rame-rame mendatangi BRI Syariah, hanya memperoleh uang makan Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu. Editor: Cieputra, Sumber:Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar