Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 07 Oktober 2011

Pengungkapan Kasus Korupsi di Bekasi Meningkat

BEKASI, ReALITA Online — Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi Andre Abraham mengatakan sepanjang tahun 2010 hanya lima kasus korupsi yang ditangani. Dari jumlah kasus tersebut, hanya tiga yang berlanjut ke meja persidangan. Sedangkan sisanya dialihkan ke tahun berikutnya.

Pada tahun ini jumlah kasus yang tertangani meningkat dua kali lipat. Tiga perkara kasus korupsi sudah sampai vonis pengadilan. Dan tiga lagi siap disidangkan, termasuk yang melibatkan staf ahli Wali Kota Bekasi AS. Sedangkan tiga kasus korupsi lainya masih dalam tahap penyidikan, dan satu lagi sedang proses persidangan.

"Memang cukup signifikan peningkatannya. Sebab semangatnya pun baru terasa tahun ini," kata Andre sperti dikutip PRLM, Jumat (7/10).

Dari sepuluh kasus itu, kalangan birokrat dan penmgusaha berimbang dalam hal keterlibatan. Tetapi dari kalangan instansi Dinas Bina Marga dan Tata Air yang potensi korupsinya paling tinggi.

"Karena di instansi ini banyak projek. Yang terlibat korupsi bisa pegawainya atau pengusaha, terkait pemenangan projek tertentu," katanya.

Meskipun jumlah kasus yang ditangani mengalami peningkatan, demikian Kasi Pidsus, bukan berarti kejaksaan tidak menemukan kesulitan mengungkapnya. Peran serta masyarakat minim--merupakan salah satu alasan.

Diakuinya, sejauh ini laporan dari masyarakat cukup banyak. Namun tidak banyak yang dapat ditindaklanjuti. "Motifnya, mereka kebanyakan berupa balas dendam karena gagal mendapatkan projek. Jadi bukan murni karena ingin memerangi korupsi," ujarnya.

Selain itu, sulitnya mengakses dokumen dan data pelengkap lain untuk mendukung pengungkapan, menjadi kendala juga. Kewenangan yang dimiliki kejaksaan sempit, membuat pemilik dokumen enggan begitu saja memperlihatkan--apalagi untuk menyerahkan data yang dibutuhkan. Editor Cieputra, Sumber:PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar