
Penantian tersebut karena kapasitas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat sebatas pengawasan terhadap pengusaha angkutan umum yang menyalahi peraturan yang berlaku.
“Sampai sekarang kami masih menunggu keputusannya. Kalau sudah ada, akan dilakukan sosialisasi tarif baru yang diberlakukan kepada masyarakat. Tindakan lanjutan kami berupa pengawasan manakala terjadi pelanggaran,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi, Supandi Budiman, seperti dikutip PRLM saat ditemui di Balai Patriot Kota Bekasi, Selasa (11/10).
Supandi lebih lanjut mengatakan, kenaikan tarif tol bukanlah satu-satunya komponen yang menentukan diperlukannya penyesuaian tarif. Masih ada komponen lain, kenaikan suku cadang dan bahan bakar.
“Kenaikan suku cadang dan bahan bakar biasanya lebih dominan berpengaruh terhadap kenaikan tarif. Meskipun tarif yang berlaku saat ini sudah dua tahun tidak naik, penyesuaiannya tetap menanti keputusan dari pusat,” ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Indra Hermawan mengatakan, pihaknya telah mengajukan penyesuaian tarif kenaikan sebesar 5 persen. Penyesuaian diperlukan untuk memfasilitasi keluhan para supir yang dirugikan dengan adanya keputusan ini.
“Hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat Organda menyepakati pengajuan kenaikan 5 persen, kini tengah diajukan ke Kementerian Perhubungan. Realisasinya masih menunggu konfirmasi dari kementerian,” katanya. Cie, Sumber: PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar