Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 17 November 2011

Abdullah Hanya Tangani Kasus di Atas Rp 50 Miliar

JAKARTA, ReALITA Online — Abdullah Hehamahua, salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpandangan bahwa KPK ke depan hanya menangani kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Di nilai bawah itu, kasus diserahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan.

Pandangan itu disampaikan Abdullah ketika diskusi yang digelar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) bertema "KPK Baru, Indonesia Baru" di Komplek DPR, Kamis (17/11/2011).

Jika dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK, kata Abdullah, fokus kerja KPK pada penanganan kasus bailout Bank Century dan penyimpangan pajak.

Sama seperti Abdullah, Abraham Samad, capim KPK lain, menilai KPK saat ini masih menangani kasus-kasus kecil. Nilai uang negara yang dikembalikan ke negara oleh KPK, menurut Samad, tidak sebanding dengan anggaran negara yang dipakai KPK.

Dikatakan Samad, KPK ke depan harus memiliki fokus pemberantasan korupsi pada bidang tertentu. Dia menginginkan KPK fokus pada masalah pajak dan royalti penerimaan negara. "Dua sektor itu yang paling banyak mengalami kebocoran," kata dia. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar