Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 17 November 2011

Syaripudin Datangi LPSK Minta Perlindungan

JAKARTA, ReALITA Online — Syaripudin S Pane (43), mantan narapidana yang beberapa waktu lalu memublikasikan rekaman video fasilitas mewah di blok khusus koruptor Rumah Tahanan Salemba, hari ini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kedatangannya itu dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan setelah dirinya memublikasikan video tersebut.

"Lembaga ini dibuat untuk melindungi saksi. Jadi, kami harap lembaga ini dapat melindungi saksi. Kami coba prosedur nanti, apa lembaga ini dapat menerima perlindungan saya dan menerima prosedur apakah perlindungan dapat dilakukan atau tidak," ujar Syaripudin kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (17/11/2011).

Syaripudin yang datang dengan mengenakan kemeja batik coklat itu mendatangi kantor LPSK sekitar pukul 12.45. Ia terlihat datang seorang diri dengan menggunakan mobil miliknya. Meski dirinya mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan, Syaripudin mengaku sejauh ini dirinya belum mendapatkan ancaman.

Awalnya Syaripudin hanya ingin meminta keterangan soal kasusnya agar LPSK dapat memberikan perlindungan yang bersifat proteksi. Namun, setelah mendengar penjelasan staf LPSK, dia kemudian langsung buat laporan secara resmi.

Ketika ditanya bagaimana tanggapan LPSK atas permintaan perlindungannya tersebut, Syaripudin mengatakan, laporannya akan dipelajari oleh LPSK terlebih dahulu. Namun, dia mengatakan, pihak LPSK menanggapi akan memberikan perlindungan 20 hari bila terjadi ancaman di kemudian hari sesuai dengan undang-undang yang ada di lembaga tersebut.

Seperti diberitakan, Syaripudin, pengusaha ekspor-impor karpet, diganjar hukuman penjara karena kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan staf perusahaannya. Dia ditahan Polrestro Jakarta Pusat pada 11 November 2007 sampai Januari 2008.

Pada 16 Januari, Syaripudin dikirim ke Rutan Salemba dengan status tahanan titipan kejaksaan. Dia mendapatkan cuti bersyarat tanggal 7 Mei 2008, korting dua bulan dari masa pembebasan. Selama lima bulan mendekam di Rutan Salemba pada tahun 2008, dia berhasil membuat 27 penggalan atau slot rekaman video. Durasinya mulai dari 1,5 menit sampai 3 menit.

Total durasi 27 slot rekaman video itu sekitar 20 menit. Dalam video yang direkam pada 2008 tersebut, diceritakan soal adanya praktik jual beli ruangan khusus untuk bercinta sampai kehidupan mewah di dalam blok rutan. Melalui video Syaripudin, terekam pula praktik jual beli ruangan yang biasa digunakan untuk melakukan hubungan suami istri. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar