KARAWANG, ReALITA Online — Jalan Ahmad Yani dan pintu masuk Kantor Pemkab Karawang diblokir ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Senin,(7/11/2011). Aksi pemblokiran tersebut sebagai bentuk kekesalan buruh karena tidak diperbolehkan masuk kedalam perkantoran Pemkab Karawang,Jawa Barat. Para buruh sempat bersitegang dengan beberapa petugas dari Polres Karawang dan Satpol PP sampai nyaris ricuh.Setelah melakukan orasi dan berdialog dengan petugas keamaan, akhirnya buruh diperbolehkan masuk untuk berunjuk rasa di depan halam Kantor Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Karawang.
“Kami kembali berunjuk rasa karena ingin mempertanyakan komitmen Bupati Karawang dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang yang akan berpihak kepada kami,” tandas Ketua SPSI Karawang, Dudung Ridwan.
Menurut Dudung, meski belum diputuskan secara resmi kesepakatan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak akan sama dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). “Dari informasi yang saya dapat, semua perwakilan dari Disnaker menolak UMK dan KHL. Kan mengkhianati komitmen yang sebelumnya pernah kami bicarakan,” kata dia.
Dudung menyebutkan, hasil pembicaraan meski masih deadlock, dari 20 termasuk dewan pengupahan. Sebanyak 10 orang menolak UMK sama dengan KHL, 8 orang mendukung UMK sama dengan KHL dan dua lainnya abstain.
“Dari 10 orang yang menolak adalah perwakilan Disnaker dan pengusaha. Artinya Disnaker sudah jadi antek para pengusaha dan tidak berpihak kepada kami,” tegas Dudug lagi.
Dudung lebih lanjut mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan SPSI Karawang bahwa KHL 2011 sebesar Rp 1.387.000 sedangkan UMK Karawang hanya sekitar Rp 1,1 juta. UMK hanya 88 persen dari KHL. “Lalu selisih yang 12 persen ini yang menjadi persoalan pemenuhan kebutuhan hidup para buruh. Banyak dari kami memenuhi kebutuhan hidup masih mengutang sana sini," imbuhnya.
Dia mengatakan, survei yang dilakukan SPSI Karawang dengan cara menyebarkan kuisioner kepada beberapa buruh di beberapa wilayah di Karawang. Selain itu, juga mensurvei kebutuhan makan, sandang, dan perumahan.
"Dari semua parameter, kami tetapkan KHL tahun ini sebesar Rp 1.387.000. Karena itu kami ingin UMK, juga harus dinaikan hingga ke angka sama dengan KH,” katanya.
Menuru Dudung, dalam penetapan UMK selama enam tahun terkahir ini, tidak pernah disepakati UMK sama dengan KHL. Padahal buruh sudah menyodorkan berbagai survei dan pendekatan tentang kebutuhan hidup layak selalu meningkat setiap tahunnya. "Jika tuntutan kami tahun ini tidak dikabulkan, kami akan mogok kerja secara massal," tandasnya.
Bukan itu saj, kata Dudung, masih ada sekitar 30 persen perusahaan di Kabupaten Karawang belum menggunakan UMK dalam penggajian. "Ini artinya mereka luput dari pengawasan atau lemahnya pengawasan Disnaker Karawang," tuturnya.
Para buruh mengancam akan tetap berada dan menduduki kantor Pemkab Karawang jika tidak ada kejelasan mengenai tuntutan mereka. Hingga kini para buruh masih berada di Pemkab Karawang dan Bupati Karawang H Ade Swara belum menemui mereka karena sedang tidak berada di kantornya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Karawang, Banuara Nadaek saat dikonfirmasi watawan mengatakan, sekarang penetapan UMK belum ada keputusan final. Dan pembahasan kemarin masih deadlock.
"Kami hanya salah satu unsur dari pemerintah di dewan pengupahan. Masih ada unsur akademisi, perwakilan buruh, dan pengusaha," jelasnya.
Menurut Banuara, apa yang menjadi tuntutan buruh nanati akan dibahas. Akan teapi, pembahasan penetapan UMK harus juga menlihat beberapa aspek. Di antaranya, harus disesuaikan dengan tingkat inflasi, juga harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan didasarkan juga pada pendapatan per kapita dan perbandingan UMK di dua kabupaten terdekat.
"Semua parameter, baik keinginan buruh dan parameter lain, kami akan bahas sehingga semua kepentingan buruh dan pengusaha juga dapat diakomodir," paparnya. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar