Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 02 November 2011

Buruh di Bawah Umur Jatuh Sampai Tewas, Lapor ke Komnas PA

KARAWANG, ReALITA Online — Supi (16) buruh anak yang mengalami kecelakaan kerja sampai tewas di PT Royal, Karawang, Jawa Barat, pabrik tempat ia bekrja. Karena perusahaan tidak bertanggung jawab, keluarga korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Awar (32) ayah Supi warga Desa Kota Pohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, mengadu ke Komnas PA di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (1/1/2011) ditemani Ketua RT 04/RW 07,Hasan, Desa Kota Pohaci.

"Anak saya kerja di PT Royal, shift malam dari pukul 23 sampai 07 pagi dan kejadiannya tanggal 20 Oktober 2011. Supi kerja jadi operator mesin pengisian minyak sayur. Terus anak saya jatuh dekat mesin, bangun lagi. Terus jatuh lagi, kepalanya membentur lantai, bangun lagi. Nah jatuh kena mesin pengisiannya. Bagian belakang kepalanya kena mesin. Berdarah-darah," tutur Awar dalam jumpa pers di Komnas PA.

Kemudian, Supi dibawa pulang oleh paman dan temannya ke rumah yang kebetulan bekerja di pabrik yang sama. Dari rumah kemudian Supi dibawa ke RS Intan Barokah, Karawang.

"Nah di rumah sakit itu pihak perusahaan dikasih tahu, yang datang pengawasnya. Pengawas bilang 'perusahaan nggak mau tanggung jawab. Karena Supi bukan karyawan cuma pekerja borongan. Padahal Supi sudah bekerja selama 8 bulan di situ," terangnya.

Kemudian pengawas di pabrik memberikan uang sukarela dari kantong pribadinya senilai Rp 300 ribu. Supi kemudian dibawa ke UGD di RS Intan Barokah.Tapi menurut Awar, Supi tak diberikan tindakan apa-apa.

"Tanggal 22 Oktober dibawa ke RSUD Karawang. Tanggal 23 Oktober, anak saya meninggal," ungkap Awar.

Menurut Awar, biaya rumah sakit semua sudah ditanggung Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Awar mengadu ke Komnas PA agar perusahaan mau bertanggung jawab.

"Ya saya pengen perusahaan tanggung jawab. Anak saya meninggal karena kecelakaan kerja. Tapi perusahaan nggak mau menanggung biaya. Bilang nggak kerja di situ, padahal sudah 8 bulan. Nggak beri jaminan kesehatan. Gaji cuma Rp 38 ribu per hari. Saya harap semoga nggak ada Supi-Supi yang lain," tegas Awar berharap.

Sementara itu, menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang menerima Awar mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur, itu dapat dikenakan sanksi.

"Pihak Komnas akan melakukan kontak dengan pihak perusahaan terlebih dahulu. Pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi mempekerjakan anak di bawah umur. Diharapkan pihak perusahaan dapat bertanggung jawab kepada pihak keluarga korban," ujar Arist. Sumber:detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar