KARAWANG, ReALITA Online — Jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Suharso,SH dalam persidangan di PN Karawang, Selasa (1/11), mendakwa PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) yang terletak di Desa Tamanmekar, Kec.Pangkalan, Kab.Karawang, melakukan pencemaran lingkungan.
"Dari semua berkas hasil penyelidikan dan penyidikan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Provisnsi Jawa Barat menunjukkan bukti PT KPSS membuang limbah bahan beracun berbahaya (B3) ke udara dan Sungai Cikeretek di sekitar pemukiman warga," ucap Suharso usai persidangan.
Ia mengatakan, PT KPSS dituntut karena melanggar UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 103 Junto 116. "Itu tuntutan primer, sedangkan subsidernya adalah melakukan pembuangan limbah dengan penumpukan (open dumping) tanpa pengolahan dengan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)," ujarnya.
Sidang perdana tersebut diagendakan sidang pembacaan dakwaan. Dari pembacaan dakwaan, Direktur KPSS Wong Dong Bing warga negara Cina melalu penterjemah bahasa mengatakan keberatan.Dia menyangkal apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut. Hakim pun mengetuk palu untuk dan menunda persidan hingga minggu depan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan KPSS berawal ketika warga yang berulang kali unjuk rasa atas pencemaran yang dilakukan tidak pernah ditanggapi hingga mereka melakukan unjuk rasa ke BPLHD Jabar.
"Dari tuntutan warga untuk segera melakukan peninjaun terhadap PT KPSS, kami langsung melakukan verifikasi dan emmang hasilnya banyak melanggar aturan," ucap Kasubid Penataan Hukum Lingkungan BPLHD Jabar, Erlina Dalisaputra yang turut hadir dalam persidang tersebut.
Erlina mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, PT KPSS tidak mempunyai IPAL sehingga limbahnya dibuang ke sungai yang berdekatan rumah warga, selain itu mereka melakukan pembakaran tanpa ada cerobong asap. "Pabrik yang bergerak dalam peleburan besai ini juga ternyata ijinnya menyalahi. Mereka seharusnya mempunyai ijin kegiatan usaha sebagai peleburan besi, namun belum diganti dan masih menggunakan ijin pabrik sebelumnya dengan kegiatan pembuatan handuk," tuturnya.
Koordinator warga Desa Taman Mekar, Nace Permana mengatakan awalnya warga sudah sepakat dengan KPSS agar KPSS membenahi sistem pembuangan baik ke sungai maupaun udara agar warga tidak terganggu. Bahkan, kesepakatan juga dibuat dihadapan Bupti Karawang.
"Dari sembilan poin kesepakatan tersebut, tidak satupun yang dipenuhi oleh KPSS. Makanya kami berani melaporkan ini ke BPLHD Jabar hingga kini disidangkan," katanya. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar