BANDUNG, ReALITA Online — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan salinan memori kasasi terkait putusan bebas murni perkara korupsi Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (2/11).
Tim JPU dari KPK langsung memberikan memori kasasi tersebut kepada Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio. Selain menyerahkan salinan memori kasasi, JPU KPK juga menyerahkan 50 keping cakram padat (CD) yang berisi rekaman visual persidangan Mochtar Muhamad sejak awal dakwaan hingga vonis persidangan.Termasuk 1 flashdish softcopy memori kasasi atas perkara nomor 22/PID.SUS/TPK/2011/PG.BDG, yang sebelumnya juga sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
Susilo Nandang selaku Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung membenarkan, JPU KPK menyerahkan salinan memori kasasi tersebut. "Pagi (Rabu, 2/11) tadi tiga petugas dari KPK datang langsung ke Pengadilan Tipikor Bandung dan menyerahkan salinan memori kasasi perkara Wali kota Bekasi," ujar Susilo seperti diutip PRL saat ditemui di ruang kerjanya.
Demikian pula menurut salah satu JPU dari KPK perkara itu, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi mengatakan:"Saya sendiri dan seorang jaksa lain, Hadiyanto serta ditemani seorang staf administrasi. Kami datang ke Pengadilan Tipikor menyerahkan salinan memori kasasi tentang keberatan atas perkara bebasnya Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad."
Ia menjelaskan, batas waktu penyerahan kasasi sesuai aturan selama 14 hari, terhitung tanggal 21 Oktober 2011 lalu. Selang waktu tersebut digunakan jaksa guna mempelajari ulang mulai berkas perkara hingga materi persidangan melalui rekaman yang dibuat sejak awal.
"Untuk itu pula beserta salinan memori, kami juga memang menyerahkan 50 keping CD rekaman selama persidangan berlangsung atas Mochtar," ucapnya. Sumber:PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar