BEKASI, ReALITA Online — Sekitar seribu buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja sepakat menolak Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2012 yang ditetapkan sebesar Rp 1.422.252,00. Penolakan tersebut didasari kekecewaan penetapan yang dilakukan melalui pemungutan suara saat pertemuan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bekasi. Para buruh menyampaikan tuntutannya tersebut dengan menggelar aksi di Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Mereka menuntut Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menolak pengajuan yang disampaikan DPK Bekasi sehingga tak perlu menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Masrul Zamba mengungkapkan, besar UMK yang ditetapkan itu jauh dari kebutuhan pekerja.
Survey yang dilakukan secara mandiri oleh serikatnya menunjukkan kebutuhan pekerja lajang di Kota dan Kabupaten Bekasi mencapai Rp 2.240.000,00 sebulan.
Komponen penentunya sebanyak 86 item, lebih banyak dua kali lipat dari yang ditentukan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, yakni sebanyak 46 item.
"Kami minta UMK seratus persen besar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survey. Meskipun UMK yang ditetapkan saat ini 105 persen dari KHL, tapi KHL-nya tidak sesuai tuntutan kami," kata Masrul.
Hal lain yang juga disesalkan ialah campur tangan DPK dalam mengajukan alternatif besar UMK. Menurut pandangan Masrul, semestinya cukup permintaan UMK versi pekerja dan perusahaan yang dipertimbangkan.
"Komposisi pemerintah di DPK lebih banyak daripada pekerja dan perusahaan, sehingga yang terpilih akhirnya angka yang diajukan mereka," katanya.
Oleh karena itu, saat pemungutan suara akan dilakukan, perwakilan FSPMI memilih untuk meninggalkan forum. Enam belas suara yang terjaring mayoritas merupakan perwakilan pemerintah. Sebab perwakilan dari pengusaha pun banyak yang memilih "walk out".
"Percuma kalau kami tetap di sana karena aspirasi kami tak terakomodasi," kata Parta, perwakilan FSPMI di DPK Bekasi.
Ketua DPK Bekasi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Abdul Iman mengatakan pemungutan suara dilakukan karena 20 pembahasan yang dilakukan selama ini selalu berakhir buntu.
DPK turut mengajukan besar UMK bukan sembarangan, melainkan berdasarkan pertimbangan yang tetap mengacu pada besar KHL yang telah disetujui.
"Meskipun penetapannya berdasarkan pemungutan suara, tapi hasilnya tetap sah dan sudah disampaikan ke Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi," katanya. sumber : PRLM, kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar