Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 15 November 2011

TKW Dituduh Lakukan Santet, Terancam Hukuman Pancung

KARAWANG, ReALITA Online — Kabar kurang sedap kembali mendera tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang,Warnah (28),warga Dusun Krajan RT 11/07, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya,terancam hukum pancung di Arab Saudi.

Sampai kini pihak keluarga menunggu dengan perasaan tak menentu. Pemerintah belum memberikan keterangan kepada pihak keluarga. Warta (55), ayah Warnah mengatakan, putrinya itu anak pertama dari tiga bersaudara.

Warnah memutuskan untuk menjadi TKW sejak 2004 lalu,tujuh tahun Warnah menjadi pembantu rumah tangga.“Pada2008 kami menerima kabar menyedihkan,” tutur Warta, kepada wartawan, Minggu (13/11/2011).

Kabar menyedihkan itu terkait masalah yang mendera Warnah. Sehingga, pemerintahan Arab Saudi mengeluarkan keputusan Warnah bersalah, bahkan terancam hukum pancung.

Warta mengakui, empat tahun pertama purinya itu bekerja di Arab Saudi, selalu mengirimkan uang gajinya. Karena Warnah di kampung halaman memiliki satu putra. Akan tetapi, Warta sejak 2008 tak lagi mendengar kabar dari putrinya.

Kiriman uang pun tak ada lagi. Akan tetapi, tiga bulan yang lalu sekitar Agustus, Warta mendengar kabar yang memukul hatinya. Warnah sedang menjalani hukuman penjara dituduh menyantet majikannya.“Kabar ini bak petir di siang bolong,” ucap Warta sedih.

Menurut Warta, putrinya yang sudah menjanda karena ditinggal mati oleh suaminya. Ekonomi menghimpit Warnah, akhirnya memutuskan untuk mengadu nasib di Arab Saudi.

Ia diberangkatkan PT Amani Tama Rama Sejati (PT ATRS) salah satu PJTKI PT yang berdomisili di Condet, Jakarta Timur. Negara tujuan adalah Riyadh, Arab Saudi.

Menurut pihak keluarga sudah melakukan permohonan agar Warnah segera bisa dipulangkan ke Indoensia. Bahkan, keluarga sudah meminta bantuan kepada PJTKI yang memberangkatkannya Warnah supaya terbebas dari hukuman pancung.

Namun, sampai kini belum ada upaya PT ATRS melalui pemerintah untuk berupaya membebaskan Warnah.“Kami berharap, ada upaya pembelaan hukum bagi Warnah,” tegasnya seperti halnya Darsem warga Kabupaten Subang. Cie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar