Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 06 November 2011

Izin Operasi 28 PPTKIS Nakal Dicabut Kemenakertrans

JAKARTA, ReALITA Online Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 387 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ijin operasinya telah habis. Selama dua tahun terakhir, ada 28 PPTKIS dicabut izin beroperasi karena dinilai melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat lagi diberi toleransi.

Sedangkan terhadap 565 PPTKIS, masih dilakukan pemetaaan yang hasilnya akan dilaporkan pekan depan. Evaluasi ulang dan pemetaan ini merupakan bagian upaya pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.

"Ini komitmen pemerintah membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. Pemerintah menindak tegas PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam surat elektronik, Minggu (6/11/2011).

Pada umumnya, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah. Tindakan lain yang dianggap sebagai pelanggaran berat adalah menyekap calon TKI selama masa pendidikan, tidak memberi kepastian pemberangkatan, fasilitas penampungan yang tidak layak.

"Pelanggaran berat lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI, menyulap umur calon TKI, manipulasi hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari calon TKI," jelas Muhaimin.

28 PPTKIS yang dicabut izinnya yaitu PT. H Int, PT. N I Inc, PT. K M S, PT. J S B, PT. D, PT. T T K, PT. G M P, PT. N A, PT. A H, PT. B B S, PT. C P M, PT. M K J, PT. I K, PT. AW P, PT. AK S, PT. MP, PT. SD J, PTIC, PT. TS I, PT. PS H, PT. DE, PT. NM A, PT. RG P, PT. RF P, PT. DI S. U, PT. KP, PT. BA P, dan PT. IJ S. Copyright:Cie, Sumber: detik.com

1 komentar: