BEKASI, ReALITA Online — Walikota Bekasi, Jawa Barat, non aktif Mochtar Mohamad mengajukan permohonan untuk aktif kembali melalui Gubernur Jawa Barat. Gubernur yang selanjutnya mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, sepekan setelah permohonan tersebut dikirimkan belum ada respons. Padahal permohanan aktif kembali, melalui kuasa hukumnya ITU, juga telah diajukan hampir seluruh Ketua RT (Rukun Tetangga) se-Kota Bekasi kepada Gubernur. “Seharusnya itu menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” kata Sirra Prayuna Kuasa Hukum Mochtar Mohamad.
Menurut Sirra, yang lebih penting pengajuan aktif kembali, seharusnya disampaikan pelaksanaan tugas (Plt) Walikota Rahmat Effendi agar permohanan lebih kuat. “Semestinya Plt Wali Kota yang mengajukan,”paparnya.
Sirra mengakui, belum ada preseden bahwa terdakwa bebas murni dikabulkan permohanannya untuk aktif kembali sebagai kepala daerah. “Memang belum ada preseden yang langsung mengembalikan jabatan terdakwa, sehingga permohonan Pak Mochtar ini menjadi kasus baru dalam masalah ini,” kata Sirra lagi.
Melalui kuasa hukumnya, Mochtar meminta agar masalah seperti ini dicarikan solusi yang tepat. Apakah Kementerian Dalam Negeri dalam mengambil keputusan patuh pada Undang-undang dengan mengakui aspek legalitas terhadap Pasal 244 KUHAP yang menyebutkan vonis bebas murni tidak bisa dikasasi atau lebih mempertimbangkan persepsi publik yang mendesak penghukuman Mochtar.
“Sekarang kembali ke Kementerian apakah patuh terhadap hukum atau ada ketidakyakinan terhadap Undang-undang,” ujarnya.
Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi menanggapinya bahwa tidak ada aturan hukum yang menjelaskan bahwa Plt yang harus mengajukan permohonan aktif kembali.
“Aturan mainnya itu dari Presiden ke Menteri Dalam Negeri, lalu ke Gubernur,” tegas Rahmat ketika dikonfirmasi terpisah.
Meski demikian, ia mengaku siap mengajukan permohonan aktif kembali Mochtar Mohamad, asalkan ada payung hukum yang jelas mengatur mekanisme usulan aktif kembali. Copyight: Cie, Sumber: Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar