BEKASI, ReALITA Online — Sekitar 275 ribu jiwa warga miskin di Kota Bekasi,Jawa Barat, mendapat jaminan kesehatan berobat gratis tahun 2012. Ada 14 rumah sakit di Jawa Barat dan DKI Jakarta yang ditunjuk melayani pengobatan warga miskin Kota Bekasi.Kuota berobat gratis terdiri dari jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) 155.488 jiwa, jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) 117.090 jiwa dan 3.000 jiwa untuk program penjaminan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
“Dana penjaminan dari APBD disalurkan melalui Dinas Kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Anne Nurcandrani Handayani.
Jumlah dana yang dialokasikan untuk Jamkesda Rp 14 miliar, Pemerintah Pusat membayar Jamkesmas. Sementara SKTM bersifat insidental yang penagihannya diajukan Rumah Sakit tempat warga miskin berobat ke Dinas Kesehatan.
Nilai anggaran berobat gratis itu diperoleh dari estimasi pembiayaan setiap warga miskin sebesar Rp10.400 per orang per kapita. Idealnya, kata Anne, jumlah total kebutuhan dana penjaminan kesehatan warga miskin sekitar Rp 18 miliar setiap tahunnya. “Jika nantinya ada kekurangan bisa ditambahkan,” kata Anne.
Saat ini ada 14 rumah sakit di wilayah DKI dan Jawa Barat yang melayani pengobat gratis bagi pasien miskin dari Kota Bekasi. Di antaranya, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Harapan Kita, dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Untuk 2011 ini, nilai keseluruhan pembiayaan warga miskin sekitar Rp11 miliar dan semuanya terbayar lunas. “Kami tak punya tunggakan,” katanya.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengumpulkan 31 rumah sakit swasta di Kota Bekasi dan diminta ikut memberikan pelayanan berobat Jamkesmas, Jamkesda, SKTM dan jaminan persalinan gratis (Jampersal). Penandatanganan kerjasama akan dilakukan pada 28 Desember nanti.
Di antara rumah sakit swasta yang diwajibkan ikut berperan memberi pelayanan kesehatan kepada warga miskin, yakni Rumah Sakit Mitra, Rumah Sakit Global dan Rumah Sakit Ananda. Pasien yang harus dilayani yang menderita 10 jenis penyakit besar, seperti kanker, jantung dan penyakit lain yang membutuhkan operasi.
Menurut Anne, rumah sakit yang membandel akan diberi sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, sampai pencabutan izin operasi. Cie, Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar