Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 20 Desember 2011

Anggaran Honor Untuk Tenaga Kontrak di Bekasi Bertambah

BEKASI, ReALITA Online — Anggaran untuk honor tenaga kerja kontrak (TKK) se-Kota Bekas, Jawa Barat pada 2012 diusulkan sekitar Rp46 miliar. Anggaran ini sebenarnya membebani APBD Kota Bekasi karena terlalu besar hanya untuk membayar honor TKK saja.

Meski demikian, anggaran 2012 untuk TKK ini justru semakin bertambah dibanding tahun lalu yang hanya sekitar Rp45 miliar. “Anggaran 2012 senilai Rp46 miliar kan baru usulan, bisa saja berkurang setelah dibahas di DPRD Kota Bekasi,” kata Plt.Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Pihaknya, kata Rahmat, tengah menata kembali soal TKK ini agar ada efesiensi pekerja. “Bagi TKK yang dianggap tidak efesien dalam pekerjaannya akan diputus kontraknya. Penilaian dilakukan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya, sedangkan yang di kelurahan atau kecamatan penilaiannya oleh lurah atau camat setempat,” paparnya.

Saat ini jumlah TKK se-Kota Bekasi mencapai sekitar 5.000 orang yang 2.848 diantaranya ada di lingkungan Pemkot Bekasi. Sisanya para guru honorer.

Honor yang diterima TKK ini memang bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu perbulan hingga Rp500 ribu per bulan.

Kepala Bidang Pembinaan Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Rudi Sabaruddin mengatakan sesuai dengan SK Walikota No: 77 tahun 2010 tentang perpanjangan kontrak kerja TKK, disebutkan bahwa kerja TKK tahun 2011 ditetapkan dari tanggal 3 Januari-31 Desember 2011. “Kami tengah melakukan penilaian dan verifikasi jumlah TKK yang ada di Kota Bekasi,” katanya.

Pihaknya sebenarnya bukan pemegang keputusan apakah seorang TKK diperpanjang kontraknya atau dihentikan. “Justru Kepala SKPD, lurah dan juga camat yang mengusulkan TKK mana saja yang diperpanjang ini karena merekalah yang tahu kualitas kinerjanya,” papar Rudi.

Penilaian terhadap TKK ini bukan hanya kualitas kerja tetapi juga disiplin kerja. Bagi TKK yang tidak masuk dua hari berturut-turut tanpa surat keterangan akan mendapat teguran lisan. Bila sampai enam hari akan mendapat teguran tertulis. “Jika sampai 12 hari berturut-turut maka akan mendapat surat pernyataan tidak puas melalui SKPD nya. Dan bila lebih dari itu maka TKK tersebut harus diberhentikan,” jelas Rudi lagi.

Namun untuk jumlah TKK pada 2012 nanti, Rudi belum bisa memastikan berapa orang yang diputus kontraknya. “Masih mendata laporan dari masing-masing SKPD,” dalihnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar