BEKASI, ReALITA Online — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berharap secepatnya bisa menggunakan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang menampung sampah dari kota Bekasi. Harapan ini mengemuka setelah Pemkot Bekasi dan pengelola TPST Bantar Gebang belum kunjung mencapai kesepakatan besaran biaya retribusi yang harus dibayar. Selama ini, Pemprov DKI yang memiliki lahan telah membayar retribusi sebesar Rp 10 ribu per ton. Namun, Pemkot Bekasi mengajukan biaya yang jauh lebih murah, hanya Rp 3 ribu per ton.
"Besaran biaya itulah yang masih kami negosiasikan," ujar Rekson Sitorus, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya, pengelola TPST Bantar Gebang, Selasa, (20/12/ 2011).
Rekson menyatakan, masalah itu harus dibahas bersama Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik lahan. "Kami tidak bisa sepihak menentukan besaran kewajiban Bekasi," tandas dia.
Ketika ditanya mengenai pertemuan Pemkot Bekasi pada Senin, (1912/ 2011),”Pembahasan masih seputar rencana pengajuan pembuangan sampah Bekasi ke TPST Bantar Gebang,” jelas Rekson.
Sementara itu, Plt. Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan saat ini pihaknya masih memanfaatkan lahan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Karena area seluas 10 hektare tersebut sudah tak mampu menampung sampah lagi, Pemkot harus segera mencari solusi lain untuk mengatasi tumpukan sampah di Bekasi.
"Sementara untuk membuang sampah kami akan pinjam lahan milik DKI di TPST Bantar Gebang.Kami pun harus bayar karena lahan tersebut bukan milik Pemkot Bekasi," ujar Rahmat.
Sampah rumah tangga di seputar Bekasi saat ini mencapai 510 ton per hari. Dari jumlah itu yang bisa diangkut Pemkot Bekasi dalam beberapa bulan terakhir ini hanya 400 ton. Sisanya sebanyak 110 ton, terpaksa dilempar ke tempat pembuangan liar atau dibiarkan menumpuk di pinggir jalan. chieputra, vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar