Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 28 Desember 2011

Kepala Daerah dan Wakilnya Pecah


Pasangan Foke-Prijanto
JAKARTA, ReALITA Online — Kepala daerah dan wakilnya bisa dipilih tidak dalam satu paket, sebagaimana yang selama ini diterapkan. Pemisahan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kemungkinan dapat meminimalisasi perpecahan antara keduanya.
Pendapat itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Lukman Hakim Syaifudin, Selasa (27/12/2011) di Jakarta. Menurut Lukman, konflik antara kepala daerah dan wakilnya yang marak terjadi belakangan ini, harus ditemukan jalan keluarnya.
"Ke depan harus dicermati betul, apakah pemilihan kepala daerah bersamaan dengan wakilnya atau sebaiknya biarkan saja kepala daerah dipilih.Sementara wakilnya ditentukan sendiri oleh kepala daerah," tuturnya.
Pemisahan pemilihan kepala daerah dan wakilnya, itu memungkinkan untuk dilakukan. Karena konstitusi hanya mengatur secara ekplisit pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. UUD 1945 sama sekali tidak menyebut atau mengatur tentang pemilihan wakil kepala daerah.
Politikus PPP itu menengarai, perpecahan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi antara lain, lantaran keduanya sama-sama dipilih secara langsung. Kompetisi serta rivalitas muncul karena keduanya sama-sama merasa mendapatkan dukungan langsung dari masyarakat.
Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih terpisah, kemungkinan besar hubungan keduanya bisa harmonis hingga masa jabatan berakhir.
 "Jadi selama lima tahun itu betul-betul ada kesatuan antara kepala daerah dan wakilnya. Jangan seperti sekarang, harmonis hanya satu-dua tahun pertama," ujar Lukman.
Jalan keluar itu diharapkan dapat dijajaki oleh pemerintah, yang kini tengah menyusun naskah perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Daerah.  chie,Sumber: Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar