Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 29 Desember 2011

PNS Muda Rekening Gendut Bekerja Kolektif

ilustrasi rekenig gendut PNS
JAKARTA, ReALITA Online — Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) muda rekening gendut jangan hanya dipandang berdiri sendiri. Zainal yakin PNS muda itu bekerja secara kolektif.
“Rekening gendut PNS muda jangan dipandang hanya gendutnya. PNS muda itu tak punya wewenang apa-apa, yang punya kewenangan adalah atasan,” kata Zainal, Selasa 27 Desember 2011.
Jika hendak mengusut kasus rekening gendut PNS muda, kata Zainal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencari tindakan kejahatan yang dilakukan secara kolektif. “Kalau ditelusuri dari PNS muda nggak bisa. Anak muda itu nggak ada kewenangan, hanya operator atau penyimpanan sementara,” ujar dia.PNS Muda Rekening Gendut Bekerja Kolektif
Zainal mencontohkan dalam kasus Gayus Tambunan. Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Negara golongan III A memiliki rekening puluhan miliar karena melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dengan cara bekerja sama dengan sejumlah penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun sejumlah pejabat negara. “Kasus Gayus itu kolaborasi,” ujarnya.
Untuk mencegah menjamurnya tren PNS muda rekening gendut, menurut Zainal, KPK dapat menggunakan kewenangan pencegahan melalui sistem internal lembaga-lembaga bersangkutan. “Apabila ditemukan ada celah, bisa mengajukan ke pemerintah atau DPR untuk mengubah sistem internalnya,” kata Zainal.
Menyingung adanya dugaan dana rekening gendut itu mengalir ke sejumlah pejabat daerah dan digunakan untuk ongkos pemilu daerah, kata Zainal, sampai saat ini masih berupa kecurigaan. “KPK yang harus membuktikan itu,” katanya.
Akhir-akhir ini dugaan korupsi di kalangan PNS kembali menyeruak ke permukaan. Mereka yang seharusnya melayani masyarakat malah diduga melakukan praktek korupsi. Beberapa di antaranya bahkan termasuk kategori PNS muda dengan rekening kekayaan yang mencurigakan. Dirjen Pajak, begitu pun PPATK, sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun laporan itu malah dihentikan (SP3).
Kasus terakhir menyangkut dua pegawai Kementerian Keuangan DT dan TH yang diduga terindikasi korupsi. Dalam laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pertengahan 2010 ditemukan bukti bahwa keduanya telah menerima suap lebih dari Rp 500 juta. Keduanya juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan dengan total hingga miliaran rupiah.  tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar