JAKARTA, ReALITA Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pertemuan yang dilakukan empat penyidiknya dengan mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Pol Adang Daradjatun akhir Desember 2010, tidak melanggar aturan kode etik. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pertemuan dengan suami tersangka Nunun Nurbaetie itu dilakukan atas sepengetahuan dan seizin pimpinan KPK. "Pertemuan itu dalam rangka tugas dan diketahui oleh pimpinan," kata Johan Budi di kantor KPK, Selasa, (20/12 /2011).
Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari Adang selaku orang terdekat Nunun. Namun, terkait pernyataan penyidik KPK kepada Adang yang mengindikasikan Miranda Goeltom merupakan pemberi uang suap kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, Johan menyebutnya: "Sebagai bagian dari teknik penyidikan."
Johan menolak anggapan bahwa pernyataan penyidik KPK tersebut dikategorikan upaya membocorkan materi penyidikan kasus.
"Memang ada teknik-teknik penyidikan untuk memperoleh informasi, apalagi Pak Adang kan dekat dengan Ibu Nunun. Konteks itu bisa saja dalam rangka mencari informasi," tukasnya.
Seperti diketahui, Adang pernah mengungkapkan bahwa dia sempat didatangi empat penyidik KPK di kediaman pribadinya di Cipete, Jakarta Selatan pada 30 Desember 2010. Mereka berinisial RS, N, R, dan I. Kepada wartawan, Adang membeberkan rekaman pembicaraannya dengan keempat penyidik itu. Cie,vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar