BEKASI,
ReALITA Online —
Komisi D DPRD Kota Bekasi akan memanggil Pelaksana Tugas Walikota Bekasi Rahmat
Effendi untuk dimintai keterangan perihal mutasi 127 kepala sekolah yang belum
lama ini. Pemanggilan tersebut dilakukan tidak memuaskannya penjelasan Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Encu Hermana, ketika udiensi di Gedung
DPRD Kota Bekasi, Kamis (22/12).
Encu beralasan
pelaksanaan mutasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010. Karena tak menyalahi
aturan itu, Disdik tak akan merevisi surat keputusan perihal mutasi tersebut
dan akan melakukan mutasi tahap dua dan tiga kepala sekolah lainnya.
Namun di mata
Komisi D, aspek legalitas yang diajukan Disdik masih lemah, karena tidak semua
kepala sekolah pengganti memenuhi penilaian CAKEP sesuai prosedur yang
diharuskan.
"Belum
lagi kejanggalan dalam hal administrasi karena dalam SK yang diterima sejumlah
kepala sekolah tidak dicantumkan secara jelas, SD baru tempat mereka bertugas.
Semua SK bernomor sama dan penempatannya tak jelas," kata Ketua Komisi D
Herry Koswara.
Mengenai hal itu,
Encu beralasan penempatan sekolah baru bagi para kepala sekolah yang dimutasi,
karena pihaknya masih harus menanyakan kepada yang bersangkutan ke mana mereka
mau dipindahkan.
Kesalahan
prosedur lain perihal mutasi ini, lanjut Herry, adalah tidak dilakukannya
sosialisasi sebelumnya, sehingga para kepala sekolah yang akan dipindah umumnya
tidak siap secara psikis.
Herry pun
menyoroti lebih khusus pergantian posisi kepala sekolah pada lima sekolah
berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Kota Bekasi. Yakni
SMAN 1 Kota Bekasi, SMAN 5 Kota Bekasi, SMPN 1 Kota Bekasi, SMPN 5 Kota Bekasi,
dan SMKN 1 Kota Bekasi.
Pengganti
kepala sekolah berstatus RSBI tersebut, tidak bisa ditentukan secara
asal-asalan karena ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi. Salah satunya
dalam hal penguasaan Bahasa Inggris.
Karena derasnya
keluhan masyarakat pasca mutasi ini, DPRD pun merasa berkepentingan meminta
penjelasan langsung dari Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Jika jawabannya sama tidak memuaskan
apalagi tak memenuhi panggilan, mungkin
saja interpelasi digulirkan," tandas Herry. Pemanggilan dijadwalkan pada
Selasa (27/12). Cie, PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar