Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 23 Desember 2011

Terkait Mutasi 127 Kepsek, Dewan akan Minta Penjelasan Plt Walikota


BEKASI, ReALITA Online — Komisi D DPRD Kota Bekasi akan memanggil Pelaksana Tugas Walikota Bekasi Rahmat Effendi untuk dimintai keterangan perihal mutasi 127 kepala sekolah yang belum lama ini. Pemanggilan tersebut dilakukan tidak memuaskannya penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Encu Hermana, ketika udiensi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (22/12).
Encu beralasan pelaksanaan mutasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010. Karena tak menyalahi aturan itu, Disdik tak akan merevisi surat keputusan perihal mutasi tersebut dan akan melakukan mutasi tahap dua dan tiga kepala sekolah lainnya.
Namun di mata Komisi D, aspek legalitas yang diajukan Disdik masih lemah, karena tidak semua kepala sekolah pengganti memenuhi penilaian CAKEP sesuai prosedur yang diharuskan.
"Belum lagi kejanggalan dalam hal administrasi karena dalam SK yang diterima sejumlah kepala sekolah tidak dicantumkan secara jelas, SD baru tempat mereka bertugas. Semua SK bernomor sama dan penempatannya tak jelas," kata Ketua Komisi D Herry Koswara.
Mengenai hal itu, Encu beralasan penempatan sekolah baru bagi para kepala sekolah yang dimutasi, karena pihaknya masih harus menanyakan kepada yang bersangkutan ke mana mereka mau dipindahkan.
Kesalahan prosedur lain perihal mutasi ini, lanjut Herry, adalah tidak dilakukannya sosialisasi sebelumnya, sehingga para kepala sekolah yang akan dipindah umumnya tidak siap secara psikis.
Herry pun menyoroti lebih khusus pergantian posisi kepala sekolah pada lima sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Kota Bekasi. Yakni SMAN 1 Kota Bekasi, SMAN 5 Kota Bekasi, SMPN 1 Kota Bekasi, SMPN 5 Kota Bekasi, dan SMKN 1 Kota Bekasi.
Pengganti kepala sekolah berstatus RSBI tersebut, tidak bisa ditentukan secara asal-asalan karena ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi. Salah satunya dalam hal penguasaan Bahasa Inggris.
Karena derasnya keluhan masyarakat pasca mutasi ini, DPRD pun merasa berkepentingan meminta penjelasan langsung dari Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
 "Jika jawabannya sama tidak memuaskan apalagi tak memenuhi  panggilan, mungkin saja interpelasi digulirkan," tandas Herry. Pemanggilan dijadwalkan pada Selasa (27/12). Cie, PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar