Ilustrasi pekerja dibawah umur |
JAKARTA, ReALITA
Online — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans)
menargetkan penarikan sebanyak 11.000 orang pekerja anak untuk dikembalikan ke
dunia pendidikan setelah melalui proses pendampingan.
"Pelaksanaan
Program Penghapusan Pekerja Anak dari pekerjaan terburuk harus menjadi program
prioritas yang melibatkan kerja sama lintas kementerian, pemda, keterlibatan
perusahaan dan industri serta partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,"
kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat mencanangkan Gerakan Nasional
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) di Kantor
Kemnakertrans di Jakarta, Selasa (17/1).
Menakertrans
menegaskan bahwa semua pihak diharapkan berkomitmen menghentikan mempekerjakan
anak yang berbentuk perbudakan, eksploitasi seksual, peredaran narkoba atau
penyelundupan barang ilegal dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan,
keselamatan dan moral anak yang merupakan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Para pekerja
anak itu akan ditarik dari tempat kerja kemudian melalui proses pendampingan di
shelter untuk mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.
Untuk mencapai
target penarikan pekerja anak tahun 2012, Menakertrans sekaligus Ketua Komite
Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
(KAN-PBTA) mengajak pemerintah daerah serius melaksanakan program penarikan
pekerja anak dan mengawasi pelaksanaannya di daerah masing-masing.
"Oleh
karena itu, agar para kepala dinas untuk bersama-sama, saling bahu membahu
dalam menarik pekerja anak dan mengembalikan hak-hak dasar mereka, serta
memberikan alternatif bagi para orang tua untuk dapat mengatasi kesulitan
ekonomi melalui peningkatan keterampilan berwirausaha dan pemberian Kredit
Usaha Rakyat (KUR) untuk mengawali modal usaha mereka," kata Muhaimin.
Perusahaan
juga diingatkan untuk tidak mempekerjakan anak dan diharapkan untuk dapat
berpartisipasi dalam program pemerintah menekan munculnya pekerja anak.
Upaya
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) telah dilakukan
melalui sejumlah program oleh berbagai kementerian, diantaranya Pengurangan
Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) oleh
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, program pemberian beasiswa bagi
anak-anak miskin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu,
juga ada program Pengembangan konsep dan model Kota Layak Anak oleh Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemberdayaan
masyarakat dalam Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA) oleh
Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan
Survei Pekerja Anak Tahun 2009 diperkirakan masih ada sekitar 1,7 juta anak
yang bekerja pada Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).
Menakertrans
mengungkapkan bahwa anak-anak yang terlahir di keluarga miskin sangat rentan
terhadap "child trafficking" maupun bekerja pada bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk bagi anak sehingga perlu dilindungi.
"Mereka
yang terperangkap dalam skema trafficking maupun terpaksa menjadi pekerja anak
dalam bentuk pekerjaan yang terburuk bagi anak, harus ditarik dan diberikan
jaminan pemenuhan hak-haknya sebagai anak," tegasnya. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar