ilustrasi PNS |
BEKASI, ReALITA Online — Badan Kepegawaian
Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 260 Pegawai Negeri Sipil di
wilayah setempat melanggar aturan kedisiplinan sepanjang tahun 2011.
"Mereka
(PNS) itu telah diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan dan para PNS
indisipliner tersebut masih akan dipantau kelakuannya," ujar Pelaksana
Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Selasa (17/1/2012).
Menurut dia,
jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil penilaian BKD atas implementasi
Peraturan Wali Kota Bekasi perihal penilaian kinerja pegawai yang akan
mengawasi setiap prilaku PNS.
"Sebagai
pelayan masyarakat, perbuatan dan kinerja yang ditunjukkan tak boleh
sembarangan," ujarnya.
Rahmat
mengatakan, selama ini Kota Bekasi belum memiliki peraturan yang membahas
tentang hal tersebut.
Akibatnya,
banyak pelayan masyarakat yang kinerjanya rendah karena beranggapan sanksi
jarang dijatuhkan.
"Sanksi
akan lebih tegas dijatuhkan pada pelanggarnya. Terhadap pegawai yang berkinerja
positif pun akan ada kredit yang diberikan. Jadi penilaian seimbang
dilaksanakannya," ujar Rahmat.
Berita8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar