KARAWANG, ReALITA Online — Pemerintah
Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memasukan 90 perusahaan jasa kontruksi ke dalam daftar
hitam (blacklist). Pasalnya, perusahaan tersebut dianggap lalai mengerjakan projek
yang dibiayai oleh ABPD 2011 lalu.
Perusahan
tersebut tidak lagi diperbolehkan mengikuti tender proyek di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Karawang selama dua tahun berturut-turut.
“Peneganaan
sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpers) No 54 tahun 2010
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Kepala Bagian Pengendalian
Program (Dalprog) Setwilda, Bharoto Indriatmo, melalui Kepala Subagian
Penyusunan Program, Legino, di ruang kerjanya, Kamis (19/1/12).
Menurut Legino,
kriteria perusahaan jasa kontruksi yang masuk daftar hitam (blacklist)
tercantum dalam Perpres tersebut. Di antaranya perusahaan yang gagal menyelesaikan
pekerjaan tepat waktu. Dan perusahaan yang sama sekali tidak melaksanakan
tugasnya seusai kontrak kerja.
Sebuah sumber
di Asisten Sekwilda Bidang Administrasi Pembangunan (Asisten II) mengatakan, sempat
mepertanayakan kepada Kabag Dalprog, Baroto, apa yang menjadi dasar hukum
pengenaan blaclist tersebut.Kata sumber yang tidak mau disebut namanya, Baroto
menjelaskan mengapa para perusahaan jasa konstruksi tidak menolak ketika
dihunjuk sebagai pelaksana proyek tersebut. Cie,PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar