Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 20 Januari 2012

90 Rekanan Pemkab Karawang Terancam Daftar Hitam


KARAWANG, ReALITA Online — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memasukan  90 perusahaan jasa kontruksi ke dalam daftar hitam (blacklist). Pasalnya, perusahaan tersebut dianggap lalai mengerjakan projek yang dibiayai oleh ABPD 2011 lalu.
Perusahan tersebut tidak lagi diperbolehkan mengikuti tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang selama dua tahun berturut-turut.
“Peneganaan sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpers) No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Kepala Bagian Pengendalian Program (Dalprog) Setwilda, Bharoto Indriatmo, melalui Kepala Subagian Penyusunan Program, Legino, di ruang kerjanya, Kamis (19/1/12).
Menurut Legino, kriteria perusahaan jasa kontruksi yang masuk daftar hitam (blacklist) tercantum dalam Perpres tersebut. Di antaranya perusahaan yang gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Dan perusahaan yang sama sekali tidak melaksanakan tugasnya seusai kontrak kerja.
Sebuah sumber di Asisten Sekwilda Bidang Administrasi Pembangunan (Asisten II) mengatakan, sempat mepertanayakan kepada Kabag Dalprog, Baroto, apa yang menjadi dasar hukum pengenaan blaclist tersebut.Kata sumber yang tidak mau disebut namanya, Baroto menjelaskan mengapa para perusahaan jasa konstruksi tidak menolak ketika dihunjuk sebagai pelaksana proyek tersebut. Cie,PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar