Angelina Sondakh |
JAKARTA, ReALITA Online — Grup Permai, perusahaan milik
Muhammad Nazaruddin, disebut menggelontorkan uang hingga Rp 10 miliar demi
golkan anggaran proyek wisma atlet SEA Games. Sebanyak Rp 5 miliar dari Rp 10
miliar biaya itu diberikan kepada anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat,
Angelina Sondakh.
Hal itu
diungkapkan terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, saat
bersaksi untuk mantan atasannya, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa
kasus dugaan suap wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
Senin (16/1/2012).
Namun, Rosa
mengaku tidak tahu diberikan ke mana Rp 5 miliar sisanya. Rosa menjelaskan,
uang Rp 5 miliar lainnya diberikan Grup Permai atas permintaan Angelina yang
disampaikan kepada Rosa melalui Blackberry Messenger (BBM). Rosa kemudian
menyampaikan permintaan Angelina itu kepada atasannya, pemilik Grup Permai,
Muhammad Nazaruddin. "Permintaan BBM itu saya lapor ke Bapak (Nazaruddin),
di situ dia (Nazaruddin) bilang, nilainya antara Rp 6 miliar-Rp 8 miliar sesuai
pertemuan," tutur Rosa.
Sepengetahuan
Rosa, uang itu diberikan ke Angelina melalui seseorang bernama Jefri pada
pertengahan 2010. "Lewat Ibu Angie, diberikan ke orang mereka namanya
Jefri, 3 M, 2 M, di 2010 antara semester I, bulan April. Pihak Bu Angie
menyebutkan ada orang saya namanya Jefri," tutur Rosa.
Saat uang itu
diberikan ke Angelina, dia mengatakan, anggaran untuk proyek wisma atlet SEA
Games belum ditetapkan di Badan Anggaran DPR (Banggar DPR). Meskipun tidak
menyaksikan pemberian uang kepada Angelina secara langsung, Rosa yakin uang itu
telah diberikan setelah dia mengonfirmasi hal itu kepada Direktur Keuangan Grup
Permai, Yulianis. "Itu karena Ibu Angie tidak kontak saya lagi, karena
kalau belum (diberikan) pasti diinikan (dikejar) terus saya," ucap Rosa.
Kemudian,
sepengetahuan Rosa, uang Rp 5 miliar yang diberikan kepada Angelina itu
disalurkan ke anggota Banggar lainnya, I Wayan Koster. Selain itu, kata Rosa,
Koster juga menerima 50.000 dollar AS dari Grup Permai. "(Dalam bentuk)
dollar dan rupiah," ujar Rosa.
Dalam kasus
dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin didakwa menerima pemberian berupa
cek Rp 4,6 miliar dari anak buahnya, Rosa, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha
Indah Mohamad El Idris. Pemberian itu untuk memenangkan PT Duta Graha Indah
sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar