jamu mengandung BKO |
JAKARTA, ReALITA
Online — Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) RI merazia 21 jenis obat tradisional yang ditambahkan zat kimia.
Bagaimana tingkat bahaya kandungan obat-obatan tersebut?
BPOM RI mengeluarkan 21 daftar
obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan pengawasan
sejak Juli 2011. Dari laporan BPOM RI, tercatat beberapa barang yang dilarang
dikonsumsi, di antaranya kopi yang mengandung obat kuat, jamu yang mengandung
obat kuat, dan kaplet obat kuat (pil biru).
“Dari 21 jenis obat tersebut,
ternyata tujuh di antaranya mengandung zat kimia berupa obat antiradang
nonsteroid (fenilbutason, piroksikam, atau natrium diklofenak),” kata Dr dr Ari
F Syam SpPD-kGEH MMB FINASIM FACP dari bidang Ilmu Biomedik Universitas
Indonesia dalam rilisnya, Senin (10/10/2011).
Ia menjelaskan, obat-obat ini
merupakan antinyeri terutama untuk nyeri sendi dengan kerja kuat tetapi
mempunyai efek samping kuat pula. Efek samping terjadi pada saluran cerna atas,
terutama lambung dan usus dua belas jari, seperti luka permukaan, erosi, bahkan
luka yang dalam pada lambung atau usus dua belas jari (tukak pektikum).
“Secara klinis, orang yang
mengonsumsi obat-obat ini merasakan tidak nyaman di sekitar ulu hati, nyeri
atau panas ulu hati bisa disertai mual maupun muntah-muntah. Efek samping yang
lebih berat, antara lain berupa terjadinya perdarahan saluran cerna atas sampai
timbul kebocoran pada lambung maupun usus dua belas jari,” paparnya.
Dalam praktik sehari-hari,
tambahnya, lebih dari 50 persen kasus perdarahan saluran cerna atas berhubungan
dengan konsumsi obat-obatan yang mengandung antiradang ini, baik dalam bentuk
obat maupun jamu-jamuan. Penggunaan jangka panjang obat-obatan antiradang bisa
menyebabkan kerusakan ginjal bahkan gagal ginjal dan akhirnya penderita harus
menjalani cuci darah. Beberapa obatanti radang juga bisa menyebabkan gangguan
hati atau liver.
“Mengingat dampak buruk
penggunaan obat-obatan ini dan dibungkus dalam bentuk obat tradisional dengan
dalih aman dikonsumsi, maka pengawasan harus terus-menerus dilakukan terutama
oleh BPOM atas beredarnya produk-produk ini di tengah masyarakat,” tegasnya. Obat
bekerja cepat patut dicurigai
Ia menukaskan, masyarakat luas
harus berhati-hati dan mencurigai produk-produk jamu yang jika dikonsumsi bisa
bekerja cepat menghilangkan rasa sakit. “Kemungkinan, jamu tersebut telah
ditambahkan zat kimia,” ujarnya.
“Selain itu, bagi masyarakat
yang sudah punya riwayat efek samping akibat penggunaan produk tersebut harus
lebih berhati-hati pada penggunaan berikutnya karena efek samping yang timbul
akan berulang dan bisa lebih berat,” tandasnya.
Adapun 21 obat tradisional yang
mengandung BKO, yakni Poten-Zhi kapsul TR042337421 produksi PT Daxen Indonesia,
Bogor; obat serbuk asam urat nyeri tulang cap Gunung Krakatau dari Citra
Herbindo Utama, Jakarta; kapsul Buah Naga dari Lebah Makasar; kapsul Dewa Dewi
dari PJ Kurnia, Jawa Tengah; jamu penyehat badan cap Putri Sakti dari CV Putri
Sakti Husada, Jawa Timur dan jamu tradisional Jawa Asli cap Putri Sakti dari CV
Putri Sakti Husada, Jawa Timur.
Selanjutnya, kapsul telat bulan
(Tiauw Keng Poo Sae) dari Tabib Jaya Sakti, Jawa Tengah; jamu serbuk kuat tahan
lama Surabaya Madura dari PJ Racikan Madura; kapsul lebah Mutiara asam urat dan
obat kapsul gatal-gatal Lebah Mutiara dari perusahaan Jamu Tradisional, Solo;
Linu Rat kapsul dari PJ Sido Mekar, MD dan SM obat asam urat nyeri tulang atau
kapsul sendi Cicungunya dari PJ Ramuan Dayak, dan obat kapsul kuat dan tahan
lama Powerman dari Indo Alam Perkasa, Denpasar.
Kemudian, obat kuat dan tahan
lama X Kapsul dari PJ Husodo Jaya; pil antisakit gigi plus Pak Tani tablet dari
Sari Tani, Jawa Tengah; Prima Setia kapsul dari CV Manshuba Indo Herba,
Jakarta; kapsul Scorpion dari PJ Sinar Makmur, Madura; kapsul Spider dari PJ
Sinar Makmur, Madura; kapsul Tangkur Cobra Laut dari PJ Bima Perkasa; Tiger Fit
asam urat flu tulang kapsul dari Akar Tiongkok Indonesia, dan Power Up kapsul
dari Tibet Sheng Yang Bioengineering Ltd/PT Woo Tekh Indonesia. okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar