BANDUNG,
ReALITA Online —
Ribuan pekerja yang tergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak, melakukan
demonstrasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan
Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (11/1).
Mereka
melakukan aksi tersebut karena Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Kabupaten Bekasi melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK)
Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) No.
561/Kep.1540-Bangsos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, Upah
Kel II Rp 1.715.645, dan Kel I Rp 1.849.913.
Kuasa Hukum
Dewan Pengurus Apindo Kab. Bekasi, Endang Susilo, mengatakan, pihaknya
menggugat SK Gubernur tentang UMK karena menilai upah tersebut terlalu besar.
"Yang kedua, SK itu juga hanya mempertimbangkan para perkerja. Seharusnya
para pengusaha dan investor harus dipertimbangkan juga," ungkap Endang
kepada wartawan seusai melakukan sidang gugatan di PTUN Bandung, Rabu (11/1).
Selain itu
menurut dia, dalam ketentutan undang-undang tentang UMK, berlaku untuk para
perkerja yang masih lajang, dan bukan untuk seluruh pekerja. Oleh karena itu,
pihaknya mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur tersebut karena dinilai tidak
mempertimbangkan pihak pengusaha dan investor.
Menurut salah
seorang koordinator aksi buruh, Sarifudin (36), SK Gubernur tersebut telah
disepakati oleh semua pihak di Kab. Bekasi. "Gugatan Apindo itu melawan
apa yang sudah disepakati bersama. Kami menilai Apindo Kabupaten Bekasi ingin
menindas dan menyengsarakan para buruh," katanya kepada wartawan di
sela-sela aksi.
Pihaknya
menilai, tindakan Apindo yang turut serta merumuskan dan memutuskan usulan UMK
adalah upaya provokasi pengusaha untuk menunda pelaksanaan upah minimum
tersebut. "Upaya hukum memang diperbolehkan, tapi tindakan Apindo itu
adalah tindakan provokasi.
Karena Apindo
juga ikut merumuskan dan memutuskan usulan UMK itu," katanya.
Para buruh
tersebut telah menduduki halaman depan PTUN Bandung sejak pukul 10.00 WIB
dengan membawa bendera serikat pekerja dari masing-masing kelompok. Kedatangan
mereka sempat membuat arus lalu lintas jalan Diponegoro terhambat. Pasalnya,
para buruh juga tumpah ke badan jalan.
Mereka akan
terus melakukan aksi unjuk rasa sampai seluruh perusahaan melaksanakan UMK 2012
sesuai dengan SK Gubernur No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011, dan sampai PTUN
menghentikan proses pemeriksaan dan menolak gugatan Apindo.
Sidang yang
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Disiplin F Manao ,SH. MH, memutuskan untuk
menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (16/1) pekan
depan.
Setelah
menggelar unjuk rasa di PTUN, para buruh pun menuju Gedung Sate. Beberapa
perwakilan buruh meminta beraudiensi dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Namun karena
Heryawan sedang menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Banten,
kehadirannya diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. Jabar Hening
Widiamoko.
Audiensi
digelar di Ruang Rapat Komisi E DPRD Prov. Jabar. Selain ada Kadisnaker,
audiensi itu juga dihadiri anggota Komisi E DPRD Jabar, perwakilan Humas
Pemprov. Jabar, serta anggota Dewan Pengupahan Prov. Jabar.
Dalam audiensi
tersebut, Hening sangat mengapresiasi dukungan para buruh terhadap penetapan
UMK Kab. Bekasi. "Kami sangat berterima kasih atas dukungan rekan-rekan
buruh atas UMK yang telah ditetapkan provinsi. Termasuk juga dukungan untuk
menolak gugatan Apindo tersebut. Ini murni dukungan langsung dari buruh. Tadi
Pak Gubernur juga menelefon saya. Beliau menghaturkan rasa terima kasihnya
kepada rekan-rekan buruh atas dukungannya terhadap penetapan UMK ini,"
ujar Hening.
Tidak cukup di
ruang rapat, Hening kembali menegaskan rasa terima kasihnya atas dukungan
buruh, di tengah-tengah massa buruh yang berunjuk rasa di jalan.Namun sempat
ada kejadian lucu saat Hening berjalan membelah massa, menuju podium dadakan di
atas mobil bak terbuka yang disiapkan para buruh.
Para buruh
mengira Hening adalah Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Para buruh sempat
melontarkan yel-yel "Hidup Pak Gubernur" beberapa kali. Seorang
koordinator unjuk rasa baru tersadar bahwa yang hadir bukanlah Heryawan.
"Oo, ini stafnya Pak Gubernur. Bukan Pak Gubernur," ucap koordinator
unjuk rasa tersebut, yang disambung tawa para buruh.
Di atas
podium, Hening menuturkan, gugatan itu mungkin dianggap benar bagi Apindo tapi
tidak bagi dampaknya. Apalagi semua proses yang dilakukan Dewan Pengupahan
Provinsi sudah sesuai aturan yang ada.
"Artinya,
tidak ada yang salah dalam penentuan UMK Kabupaten Bekasi. Apa yang dilakukan
teman-teman buruh ini, merupakan bentuk dukungan terhadap Pemprov Jabar yang
menolak gugatan Apindo tersebut," ujar Hening.
Hening
membeberkan, gugatan yang dilakukan Apindo tersebut bisa memunculkan persepsi
bahwa buruh telah dikhianati pengusaha. Itu akibatnya bisa fatal bagi proses
produksi dan kondusifitas.
"Gugatan
itu memunculkan tanda tanya besar. Apa maksud Apindo menggugat. Padahal
rekomendasi UMK itu sudah bulat ditandatangani semua pihak baik buruh,
pemerintah, pengusaha dan Apindo. Catat, tidak ada satupun unsur Apindo yang
menolak. Anehnya, kenapa sekarang mereka menggugat. Ada apa di balik gugatan
itu? Inilah yang sedang kami dalami bersama semua unsur dewan pengupahan,"
katanya.
Hening
menegaskan, meski proses gugatan itu kini tengah berjalan, bukan berarti
perusahaan boleh tidak mematuhi UMK 2011 yang telah diberlakukan. "Proses
hukum tetap berjalan. Namun aturan UMK juga harus dijalankan oleh para
pengusaha. Mereka harus membayar upah buruh mulai bulan Januari ini sesuai UMK
yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu,
anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur buruh, Zulkifli, membeberkan,
dalam pembuatan rekomendasi UMK Kab. Bekasi, Dewan Pengupahan sampai jemput
bola.
"Waktu
itu kami sempat bentuk tim untuk jemput bola ke Bekasi. Membahas rekomendasi
UMK itu. Dalam rapat itu, tidak ada satupun yang keberatan, termasuk Apindo.
Lalu kalau sekarang menggugat, kan aneh. Seringkali para owner perusahaan
menyetujui UMK, tapi Apindonya menolak. Entah permainan apa yang sedang
dilakukan Apindo ini.
Dan kalau
sampai perusahan tidak menjalankan ketentuan UMK itu, maka perusahaan bisa kena
sangsi pidana dan perdata," ucap anggota DPD Serikat Pekerja Nasional
Prov. Jabar itu. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar