Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 12 Januari 2012

Buruh Bekasi Bergerak ke PTUN Bandung


BANDUNG, ReALITA Online — Ribuan pekerja yang tergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak, melakukan demonstrasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (11/1).
Mereka melakukan aksi tersebut karena Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, Upah Kel II Rp 1.715.645, dan Kel I Rp 1.849.913.
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Apindo Kab. Bekasi, Endang Susilo, mengatakan, pihaknya menggugat SK Gubernur tentang UMK karena menilai upah tersebut terlalu besar. "Yang kedua, SK itu juga hanya mempertimbangkan para perkerja. Seharusnya para pengusaha dan investor harus dipertimbangkan juga," ungkap Endang kepada wartawan seusai melakukan sidang gugatan di PTUN Bandung, Rabu (11/1).
Selain itu menurut dia, dalam ketentutan undang-undang tentang UMK, berlaku untuk para perkerja yang masih lajang, dan bukan untuk seluruh pekerja. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur tersebut karena dinilai tidak mempertimbangkan pihak pengusaha dan investor.
Menurut salah seorang koordinator aksi buruh, Sarifudin (36), SK Gubernur tersebut telah disepakati oleh semua pihak di Kab. Bekasi. "Gugatan Apindo itu melawan apa yang sudah disepakati bersama. Kami menilai Apindo Kabupaten Bekasi ingin menindas dan menyengsarakan para buruh," katanya kepada wartawan di sela-sela aksi.
Pihaknya menilai, tindakan Apindo yang turut serta merumuskan dan memutuskan usulan UMK adalah upaya provokasi pengusaha untuk menunda pelaksanaan upah minimum tersebut. "Upaya hukum memang diperbolehkan, tapi tindakan Apindo itu adalah tindakan provokasi.
Karena Apindo juga ikut merumuskan dan memutuskan usulan UMK itu," katanya.
Para buruh tersebut telah menduduki halaman depan PTUN Bandung sejak pukul 10.00 WIB dengan membawa bendera serikat pekerja dari masing-masing kelompok. Kedatangan mereka sempat membuat arus lalu lintas jalan Diponegoro terhambat. Pasalnya, para buruh juga tumpah ke badan jalan.
Mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai seluruh perusahaan melaksanakan UMK 2012 sesuai dengan SK Gubernur No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011, dan sampai PTUN menghentikan proses pemeriksaan dan menolak gugatan Apindo.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Disiplin F Manao ,SH. MH, memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (16/1) pekan depan.
Setelah menggelar unjuk rasa di PTUN, para buruh pun menuju Gedung Sate. Beberapa perwakilan buruh meminta beraudiensi dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Namun karena Heryawan sedang menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Banten, kehadirannya diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. Jabar Hening Widiamoko.
Audiensi digelar di Ruang Rapat Komisi E DPRD Prov. Jabar. Selain ada Kadisnaker, audiensi itu juga dihadiri anggota Komisi E DPRD Jabar, perwakilan Humas Pemprov. Jabar, serta anggota Dewan Pengupahan Prov. Jabar.
Dalam audiensi tersebut, Hening sangat mengapresiasi dukungan para buruh terhadap penetapan UMK Kab. Bekasi. "Kami sangat berterima kasih atas dukungan rekan-rekan buruh atas UMK yang telah ditetapkan provinsi. Termasuk juga dukungan untuk menolak gugatan Apindo tersebut. Ini murni dukungan langsung dari buruh. Tadi Pak Gubernur juga menelefon saya. Beliau menghaturkan rasa terima kasihnya kepada rekan-rekan buruh atas dukungannya terhadap penetapan UMK ini," ujar Hening.
Tidak cukup di ruang rapat, Hening kembali menegaskan rasa terima kasihnya atas dukungan buruh, di tengah-tengah massa buruh yang berunjuk rasa di jalan.Namun sempat ada kejadian lucu saat Hening berjalan membelah massa, menuju podium dadakan di atas mobil bak terbuka yang disiapkan para buruh.
Para buruh mengira Hening adalah Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Para buruh sempat melontarkan yel-yel "Hidup Pak Gubernur" beberapa kali. Seorang koordinator unjuk rasa baru tersadar bahwa yang hadir bukanlah Heryawan. "Oo, ini stafnya Pak Gubernur. Bukan Pak Gubernur," ucap koordinator unjuk rasa tersebut, yang disambung tawa para buruh.
Di atas podium, Hening menuturkan, gugatan itu mungkin dianggap benar bagi Apindo tapi tidak bagi dampaknya. Apalagi semua proses yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi sudah sesuai aturan yang ada.
"Artinya, tidak ada yang salah dalam penentuan UMK Kabupaten Bekasi. Apa yang dilakukan teman-teman buruh ini, merupakan bentuk dukungan terhadap Pemprov Jabar yang menolak gugatan Apindo tersebut," ujar Hening.
Hening membeberkan, gugatan yang dilakukan Apindo tersebut bisa memunculkan persepsi bahwa buruh telah dikhianati pengusaha. Itu akibatnya bisa fatal bagi proses produksi dan kondusifitas.
"Gugatan itu memunculkan tanda tanya besar. Apa maksud Apindo menggugat. Padahal rekomendasi UMK itu sudah bulat ditandatangani semua pihak baik buruh, pemerintah, pengusaha dan Apindo. Catat, tidak ada satupun unsur Apindo yang menolak. Anehnya, kenapa sekarang mereka menggugat. Ada apa di balik gugatan itu? Inilah yang sedang kami dalami bersama semua unsur dewan pengupahan," katanya.
Hening menegaskan, meski proses gugatan itu kini tengah berjalan, bukan berarti perusahaan boleh tidak mematuhi UMK 2011 yang telah diberlakukan. "Proses hukum tetap berjalan. Namun aturan UMK juga harus dijalankan oleh para pengusaha. Mereka harus membayar upah buruh mulai bulan Januari ini sesuai UMK yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur buruh, Zulkifli, membeberkan, dalam pembuatan rekomendasi UMK Kab. Bekasi, Dewan Pengupahan sampai jemput bola.
"Waktu itu kami sempat bentuk tim untuk jemput bola ke Bekasi. Membahas rekomendasi UMK itu. Dalam rapat itu, tidak ada satupun yang keberatan, termasuk Apindo. Lalu kalau sekarang menggugat, kan aneh. Seringkali para owner perusahaan menyetujui UMK, tapi Apindonya menolak. Entah permainan apa yang sedang dilakukan Apindo ini.
Dan kalau sampai perusahan tidak menjalankan ketentuan UMK itu, maka perusahaan bisa kena sangsi pidana dan perdata," ucap anggota DPD Serikat Pekerja Nasional Prov. Jabar itu. PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar