ilustrasi demo buruh |
JAKARTA, ReALITA Online — Komite
Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPPRP) bersukacita atas putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan buruh kontrak atau outsourching bertentangan
dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selama ini, pekerja outsourching
menjadi hilang kepastian kerjanya, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja
di-PHK atau diberhentikan sekaligus tanpa disertai hak-hak buruh lainnya.
"Keputusan MK disambut
dengan suka cita oleh seluruh buruh di Indonesia, yang selama ini dijajah
dengan sistem kerja kontrak," tulis Ketua KPPRP Anwar Ma'ruf dalam
rilisnya, Sabtu (21/1/2012).
Menurut Anwar Ma'ruf, buruh
selama ini hanya dianggap sebagai sebuah komoditas oleh para pemilik modal.
"Dianggap sebagai satu
elemen kecil dari mesin produksi yang akan mendatangkan keuntungan. Dalam cara
pandang seperti ini, maka tidak aneh jika para pemilik modal ingin merasakan
keuntungan yang sangat besar, maka buruhlah yang akan menjadi obyek pertama
yang ditindas," lanjut Anwar.
Bagi KPPRP, sistem kerja
kontrak atau outsourcing yang dijalankan oleh rezim neoliberal selama
ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang, karena
sewaktu-waktu buruh bisa saja di PHK atau diberhentikan. Dengan tidak adanya
jaminan kepastian kerja, maka rakyat pekerja di Indonesia juga akan pasrah
ketika rezim neoliberal menerapkan politik upah murah.
"Inilah akhirnya yang
dinamakan rakyat pekerja di Indonesia sebagai penjajahan gaya baru bagi rakyat
pekerja," lanjut Anwar Ma'ruf.
Praktik sistem kerja kontrak
atau outsourcing selama bertahun-tahun terhadap rakyat pekerja di
Indonesia berakibat kepada menurunnya kualitas hidup rakyat pekerja di
Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar rakyat di Indonesia adalah
pekerja atau buruh.
"Dengan penerapan sistem
kerja kontrak, rakyat hanya dijadikan sapi perahan bagi pemilik modal, dan
direstui oleh penguasa yang duduk di rezim neoliberal," lanjut Anwar.
Bagi KPPRP, keputusan MK
terhadap aturan pekerja kontrak hanyalah salah satu buah perjuangan rakyat
pekerja di Indonesia selama ini. Namun, perjuangan tersebut tentu saja tidak
berakhir dengan adanya keputusan MK.
"Selama kesejahteraan bagi
rakyat pekerja belum tercapai, selama itu pula perjuangan rakyat pekerja akan
dijalankan," lanjut Anwar. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar