IM2 |
JAKARTA, ReALITA Online — Kejaksaan
Agung menuding PT Indosat Multi Media (IM2) menyalahgunakan penggunaan kanal
frekuensi dan menetapkan Direktur Utama Indar Atmanto sebagai tersangka. Dalam
kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,8 triliun.
"Dari hasil ekspose tim
penyelidikan telah disimpulkan dan diputuskan bahwa hasil penyelidikan mengenai
dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz IM2 telah ditingkatkan ke
penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad di Kejaksaan
Agung, Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Ia menyatakan, penggunaan
frekuensi 2,1 Ghz untuk layanan generasi ketiga (3G) yang dilakukan IM2 melanggar
hukum. Menurut Noor, IM2 diketahui tidak pernah mengikuti pelelangan pita
jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Tetapi, IM2 tetap menggunakan frekuensi
3G melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan PT Indosat Tbk.
PT Indosat Tbk adalah salah satu
pemilik izin penyelenggara jaringan 3G. IM2 sebagai anak perusahaan Indosat,
kata Noor, hanya memiliki izin sebagai internet service provider, bukan
penyelenggara jaringan 3G.
"IM2 ini sebagai
penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak
seluler frekuensi 3G. Jadi, dia menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin
pemerintah," jelas Noor.
Atas perbuatannya, IA dijerat
Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar