Camat Adipala, Drs Budi Santosa, M.Si |
CILACAP, ReALITA Online — Gencarnya tuntutan agar Pokja
tingkat kecamatan Adipala dibubarkan menimbulkan pro dan kontra dikalangan
masyarakat, apalagi Pokja tingkat kecamatan telah didaftarkan di Kesbanglinmas
Kab. Cilacap.
Camat Adipala
Drs. Budi Santosa, M.Si, ketika dimintai tanggapan atas tuntutan beberapa
elemen masyarakat agar Pokja dibubarkan mengatakan kepada wartawan Realita
Online bahwa Pokja dibentuk karena dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan) yang mengharuskan ada organisasi lokal untuk mengawal Amdal,
diakuinya setiap periodik Pokja Kecamatan melaporkan kegiatannya tetapi bukan
yang menyangkut keuangan Pokja, karena bukan kewenangan camat.
Namun, untuk
kedepan camat akan mengambil langkah untuk meminta laporan keuangan supaya
publik dan pihak pemerintah Kecamatan Adipala mengetahui persoalan keuangan
Pokja Kecamatan. Lebih lanjut Budi Santosa menjelaskan bahwa berdirinya Pokja
Tingkat Kecamatan adalah tindak lanjut dari berdirinya Pokja Tingkat Desa yang
dibentuk oleh Pemdes sehingga masing-masing Pokja Desa memilih perwakilannya
untuk duduk di Pokja Tingkat Kecamatan, artinya
berdirinya Pokja Tingkat Kecamatan telah melalui mekanisme sehingga
pembubaran Pokja tingkat kecamatan harus dilakukan melalui kajian mendalam dan
secara hati-hati karena menyangkut legalitas formal Pokja tersebut.
Dirinya selaku
Camat Adipala justru meminta pihak Pokja Desa untuk bekerjasama dengan Pokja
Kecamatan agar situasi tetap kondusif, justru kewenangan pembubaran Pokja
Tingkat Kecamatan ada ditangan Kesbanglinmas Kab. Cilacap, itupun atas usulan
dan alasan yang jelas mengenai pembubaran Pokja Kecamatan.
Lain pendapat
lain pula pendapat pihak-pihak diluar pemerintah kecamatan Adipala “Pokoknya
dengan alasan tidak jelas dasar hukumnya menyangkut sumber dana dan penggunaan
dana dari para rekanan mega proyek PLTU II Bunton maka bubarkan saja Pokja
Tingkat Kecamatan Adipala”.
Pokja
Kecamatan dinilai tidak mengawal Amdal tetapi justru sebaliknya, Amdal tidak
tersentuh sedikitpun tetapi patut diduga telah terjadi pungutan liar yang
dilakukan oleh Pokja Kecamatan, ada salah satu ketua BPD dengan berani
mengatakan bila perlu setempel BPD akan saya gunakan untuk dasar usulan
pembubaran Pokja Kecamatan. Sudirin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar