Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 17 Januari 2012

Camat Adipala: Pembubaran Pokja Perlu Kajian Mendalam dan Hati-hati


Camat Adipala, Drs Budi Santosa, M.Si
CILACAP, ReALITA Online — Gencarnya tuntutan agar Pokja tingkat kecamatan Adipala dibubarkan menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, apalagi Pokja tingkat kecamatan telah didaftarkan di Kesbanglinmas Kab. Cilacap.
Camat Adipala Drs. Budi Santosa, M.Si, ketika dimintai tanggapan atas tuntutan beberapa elemen masyarakat agar Pokja dibubarkan mengatakan kepada wartawan Realita Online bahwa Pokja dibentuk karena dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang mengharuskan ada organisasi lokal untuk mengawal Amdal, diakuinya setiap periodik Pokja Kecamatan melaporkan kegiatannya tetapi bukan yang menyangkut keuangan Pokja, karena bukan kewenangan camat.
Namun, untuk kedepan camat akan mengambil langkah untuk meminta laporan keuangan supaya publik dan pihak pemerintah Kecamatan Adipala mengetahui persoalan keuangan Pokja Kecamatan. Lebih lanjut Budi Santosa menjelaskan bahwa berdirinya Pokja Tingkat Kecamatan adalah tindak lanjut dari berdirinya Pokja Tingkat Desa yang dibentuk oleh Pemdes sehingga masing-masing Pokja Desa memilih perwakilannya untuk duduk di Pokja Tingkat Kecamatan, artinya  berdirinya Pokja Tingkat Kecamatan telah melalui mekanisme sehingga pembubaran Pokja tingkat kecamatan harus dilakukan melalui kajian mendalam dan secara hati-hati karena menyangkut legalitas formal Pokja tersebut.
Dirinya selaku Camat Adipala justru meminta pihak Pokja Desa untuk bekerjasama dengan Pokja Kecamatan agar situasi tetap kondusif, justru kewenangan pembubaran Pokja Tingkat Kecamatan ada ditangan Kesbanglinmas Kab. Cilacap, itupun atas usulan dan alasan yang jelas mengenai pembubaran Pokja Kecamatan.
Lain pendapat lain pula pendapat pihak-pihak diluar pemerintah kecamatan Adipala “Pokoknya dengan alasan tidak jelas dasar hukumnya menyangkut sumber dana dan penggunaan dana dari para rekanan mega proyek PLTU II Bunton maka bubarkan saja Pokja Tingkat Kecamatan Adipala”.
Pokja Kecamatan dinilai tidak mengawal Amdal tetapi justru sebaliknya, Amdal tidak tersentuh sedikitpun tetapi patut diduga telah terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh Pokja Kecamatan, ada salah satu ketua BPD dengan berani mengatakan bila perlu setempel BPD akan saya gunakan untuk dasar usulan pembubaran Pokja Kecamatan.  Sudirin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar