Kasi Tramtibum Kec. Binangun, Agus Wantoso, S.STP |
CILACAP, ReALITA Online — Gejolak penambangan pasir besi
di saluran irigasi milik pemerintah (PSDA) sepanjang 900 meter mulai menuai
tanggapan serius dari pihak yang dituduh oleh pengawas PSDA.
Setelah kades
di tiga desa (Widarapayung Wetan, Sidayu dan Widarapayung Kulon) membantah
pernyataan petugas pengawas lapangan Karsito, yang menyatakan bahwa telah
melalui mekanisme pada awal perijinan yakni Pemdes dan Camat adalah tidak
benar. Kini giliran pihak pemerintah kecamatan Binangun juga menyatakan hal
yang sama, tidak dilibatkan dalam proses perijinan.
Camat Binangun
ketika akan konfirmasi tidak berada ditempat karena sedang melayat warganya
yang meninggal dunia dan ketika pulang buru-buru pergi sehingga wartawan
Realita Online hanya diterima Kasi Tramtibum Kecamatan Binangun Agus Wantoso, S.STP.
Dalam
keterangannya Agus W, menegaskan bahwa pihak pemerintah Kecamatan Binangun
tidak pernah menandatangani rekomendasi dalam proses pengajuan perijinan oleh
para penambang di lahan milih PSDA, karena pihaknya menghimbau kepada pihak
penambang harus melampirkan terlebih dahulu rekomendasi dari PSDA.
Ketika
dilakukan peninjauan lapangan oleh pihak-pihak terkait mengenai pengajuan IUP
(Ijin Usaha Penambangan) dirinya menolak menandatangani berita acara karena
belum ada rekomendasi dari pihak PSDA, imbuhnya.
Dirinya
mengakui jika setiap pengajuan perijinan dan peninjauan lapangan yang berkaitan
dengan pengajuan ijin untuk tanah milik selalu menandatangani di surat menyurat
ataupun berita acara tetapi untuk lahan PSDA tidak, karena bukan tanah milik
warga, demikian tutur Agus W.
Seperti
diberitakan Realita Online beberapa waktu yang lalu, akibat penambangan pasir
besi di saluran sekunder irigasi diduga negara dirugikan 3,7 M.
Rekomendasi
dari PSDA itu berawal dari usulan pemilik tanah, kelompok tani dan pemerintah
desa sebagai lampiran permohonan rekomendasi PSDA. Namun, pada kasus tersebut
tidak dilakukan oleh penambang.
Publik
menunggu keberanian dari pihak instansi terkait apakah berani mengusut tuntas
kasus tersebut atau justru kerdil akibat pengaruh kekuatan dibalik
penambang. Sudirin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar