Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 17 Januari 2012

Agus Wantoso, S.STP : Pemerintah Kecamatan Tidak Pernah Memberikan Rekomendasi

Kasi Tramtibum Kec. Binangun, Agus Wantoso, S.STP

CILACAP, ReALITA Online — Gejolak penambangan pasir besi di saluran irigasi milik pemerintah (PSDA) sepanjang 900 meter mulai menuai tanggapan serius dari pihak yang dituduh oleh pengawas PSDA.
Setelah kades di tiga desa (Widarapayung Wetan, Sidayu dan Widarapayung Kulon) membantah pernyataan petugas pengawas lapangan Karsito, yang menyatakan bahwa telah melalui mekanisme pada awal perijinan yakni Pemdes dan Camat adalah tidak benar. Kini giliran pihak pemerintah kecamatan Binangun juga menyatakan hal yang sama, tidak dilibatkan dalam proses perijinan.
Camat Binangun ketika akan konfirmasi tidak berada ditempat karena sedang melayat warganya yang meninggal dunia dan ketika pulang buru-buru pergi sehingga wartawan Realita Online hanya diterima Kasi Tramtibum Kecamatan Binangun  Agus Wantoso, S.STP.
Dalam keterangannya Agus W, menegaskan bahwa pihak pemerintah Kecamatan Binangun tidak pernah menandatangani rekomendasi dalam proses pengajuan perijinan oleh para penambang di lahan milih PSDA, karena pihaknya menghimbau kepada pihak penambang harus melampirkan terlebih dahulu rekomendasi dari PSDA.
Ketika dilakukan peninjauan lapangan oleh pihak-pihak terkait mengenai pengajuan IUP (Ijin Usaha Penambangan) dirinya menolak menandatangani berita acara karena belum ada rekomendasi dari pihak PSDA, imbuhnya.
Dirinya mengakui jika setiap pengajuan perijinan dan peninjauan lapangan yang berkaitan dengan pengajuan ijin untuk tanah milik selalu menandatangani di surat menyurat ataupun berita acara tetapi untuk lahan PSDA tidak, karena bukan tanah milik warga, demikian tutur Agus W.
Seperti diberitakan Realita Online beberapa waktu yang lalu, akibat penambangan pasir besi di saluran sekunder irigasi diduga negara dirugikan 3,7 M.
Rekomendasi dari PSDA itu berawal dari usulan pemilik tanah, kelompok tani dan pemerintah desa sebagai lampiran permohonan rekomendasi PSDA. Namun, pada kasus tersebut tidak dilakukan oleh penambang.
Publik menunggu keberanian dari pihak instansi terkait apakah berani mengusut tuntas kasus tersebut atau justru kerdil akibat pengaruh kekuatan dibalik penambang.  Sudirin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar