ilustrasi uang palsu |
JAKARTA, ReALITA Online — Sembilan orang
pembuat dan pengedar uang palsu diringkus Kepolisian Sektor Cilincing. Dari
para pelaku, tim penyelidik Polsek Cilincing mengamankan uang palsu lembaran Rp
50.000 dan Rp 100.00 dengan nilai total Rp 44.850.000.
Kepala Polsek
Cilincing Komisaris Tuhana, Rabu (25/1), mengatakan, kasus itu terungkap dari
laporan warga di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, akan peredaran uang palsu
di lingkungannya. Setelah diselidiki, berhasil ditangkap pengedar uang palsu
itu, Alimudin (40) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Dari
keterangan Alimudin, kata Tuhana, pihaknya berhasil menangkap empat orang
tersangka lainnya yang bertugas sebagai perantara dan pengedar uang palsu
tersebut. Keempat orang itu adalah Sabhan (64), Mardiyo, Asep Setiadi (40), dan
Pepen Apendi (46).
"Penyelidikan
kami kembangkan lagi ke pembuat uang tersebut, dan berhasil menangkap empat
tersangka lagi di kawasan Cilegon," jelasnya. Keempat tersangka pembuat
uang palsu itu adalah Budiyanto (35), Kusnadi (49), Mamat (34), dan Sirna
Wijaya (49).
Dari mereka
diperoleh berbagai macam alat pembuat uang palsu, seperti alat sablon, kertas
HVS, dan printer. Dalam kasus ini, Alimudin mengaku, hanya sebagai perantara
penjualan uang palsu dari Mardiyo kepala seorang kawannya Pala.
Dia mengaku,
sudah tiga kali ini memperantarai penjualan uang palsu kepada Pala, dengan
total uang palsu Rp 9 juta.Uang palsu itu, menurut Alimudin, dijual seharga Rp
50.000 untuk uang palsu Rp 100.000. Sebagai perantara, dia memperoleh uang jasa
sebesar Rp 200.000. "Cuma Pala belum ditangkap polisi," kata
Alimudin.
Menanggapi
pengakuan Alimudin, Wakil Polsek Cilincing Ajun Komisaris Eko Setiyo
mengatakan, Pala belum ditangkap karena masih kurang buktinya. "Kami masih
menyelidiki terus terkait Pala," katanya. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar