Gayus Tambunan |
JAKARTA,
ReALITA Online —
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi diminta menghukum terdakwa korupsi dan pencucian uang, Gayus Halomoan
Tambunan selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan
penjara.
Jaksa Penuntut
Umum pada Kejaksaan menilai bekas Pegawai Ditjen Pajak itu terbukti bersalah
melakukan pidana korupsi dan pencucian uang. "Menyatakan Gayus Halomoan
Partahanan Tambunan terbukti bersalah melakukan korupsi gratifikasi, suap dan
pencucian uang," ujar Jaksa Penuntut Umum Edy Rakamto membacakan tuntutan
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Penuntut Umum
menyatakan Gayus terbukti bersalah melanggar empat dakwaan sekaligus yaitu,
dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dakwaan
kedua primer, pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2.
Dakwaan
ketiga, lanjut Edy, yaitu pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian
Uang dan dakwaan ke-empat primer yaitu pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
Gayus didakwa
melakukan 4 perbuatan berbeda. Ia disangkakan telah menerima gratifikasi
(pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi
Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya
dalam safe deposit box.
Gayus juga
disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi
tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,
agar dapat meninggalkan rutan bahkan melakukan perjalanan ke luar kota dan luar
negeri.
Atas tuntutan
yang diajukan JPU, pihak Gayus melalui kuasa hukumnya dalam persidangan yang
dipimpin oleh Hakim Suhartoyo menyatakan, akan mengajukan pembelaan yang akan digelar
Kamis dua pekan ke depan. inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar