Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 05 Januari 2012

Gayus Tambunan Dituntut 8 Tahun Penjara


Gayus Tambunan
JAKARTA, ReALITA Online — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diminta menghukum terdakwa korupsi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan menilai bekas Pegawai Ditjen Pajak itu terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dan pencucian uang. "Menyatakan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan terbukti bersalah melakukan korupsi gratifikasi, suap dan pencucian uang," ujar Jaksa Penuntut Umum Edy Rakamto membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Penuntut Umum menyatakan Gayus terbukti bersalah melanggar empat dakwaan sekaligus yaitu, dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dakwaan kedua primer, pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2.
Dakwaan ketiga, lanjut Edy, yaitu pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ke-empat primer yaitu pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
Gayus didakwa melakukan 4 perbuatan  berbeda. Ia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.
Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, agar dapat meninggalkan rutan bahkan melakukan perjalanan ke luar kota dan luar negeri.
Atas tuntutan yang diajukan JPU, pihak Gayus melalui kuasa hukumnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo menyatakan, akan mengajukan pembelaan yang akan digelar Kamis dua pekan ke depan.  inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar