Kak Seto Mulyadi dan AAL |
JAKARTA,
ReALITA Online —
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memvonis terdakwa
pencurian sandal jepit, AAL bersalah melakukan perbuatan pidana. Ketua Dewan
Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi bakal melaporkan
putusan hakim yang dinilainya tak bertumpu pada bukti dan kesaksian selama
persidangan digelar.
"Sidang
maraton ini hasilnya mengecewakan karena AAL dinyatakan bersalah telah
melakukan pencurian," sebut Kak Seto sesaat setelah vonis dibacakan pada
pukul 20.00 WIT, Rabu (4/1).
Kekecewaan Kak
Seto sangat mendalam karena selama persidangan tertutup itu dia memantau terus.
Mulai dari bukti-bukti yang diajukan dari sandal butut, kesaksian dua rekan
AAL, reka adegan, hingga proses pelaporan yang ditengarai banyak hal yang aneh.
Di saat
persidangan, bukti sandal tidak cocok dengan pengakuan AAL. Menurut AAL dia
mengambil sandal jelek berwarna hijau. Bahkan saat dicoba di depan majelis
hakim, justru sandal merah yang diakui sebagai bukti oleh jaksa nampak
kekecilan di kaki siswa SMKN 3 Palu itu.
Dari reka
adegan, ujar Kak Seto, ada keganjilan dari segi jarak rumah AAL dengan rumah
kos kedua anggota Brimob Palu. Jaraknya sekitar 14 meter. Sebelumnya dinyatakan
tempat tinggal mereka bersebelahan.
Pengakuan
kedua rekan AAL juga mengakui ada tindak kekerasan terhadap mereka sekitar
November 2010. Tujuannya agar mereka mau mengakui. Bahkan AAL sempat ditampar,
dipukul hingga lebam-lebam di sekujur tubuhnya. ABG 15 tahun itu pun tak
sadarkan diri.
Kedua anggota
polisi yang merasa barangnya dicuri itu pun melaporkan pada polres setempat
pada November 2010. Pada 3 Juli 2011, AAL dipanggil dan dijadikan tersangka
pada 13 Juli 2011. Mirisnya lagi kedua teman AAL dijadikan saksi di bawah
ancaman saat pemberkasan perkara.
"Saya
menduga dari kronologi pemrosesan hukum ini ada semacam dendam dari pihak
kepolisian setempat," cecar Kak Seto.
Usai vonis
ini, Kak Seto bakal melaporkan majelis hakim yang mengadili AAL. Pasalnya,
keputusan yang diambil mencerminkan perlakuan tak sesuai ketentuan pemberlakuan
hukum terhadap anak. Di sisi lain, Kak Seto khawatir stigma sebagai pelaku
pencurian akan menciderai psikologis AAL sepanjang hayatnya.
"Memang
benar nantinya vonis ini berimplikasi mengembalikan pembinaan anak pada orang
tuanya. Tapi, stigma mencuri secara diam-diam dan merugikan orang lain itu akan
memperburuk kondisi kejiwaan AAL," papar Kak Seto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar