Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 05 Januari 2012

Korupsi Damkar: 2,5 Tahun Penjara untuk Hari Sabarno


Hari Sabarno jalani persidangan
JAKARTA, ReALITA Online — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum mantan Mendagri Hari Sabarno selama dua tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Hari terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di beberapa daerah.
Hari Sabarno sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh penuntut umum KPK. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam pasal (dakwaan pertama subsider) 3 UU Pemberantasan Korupsi," ujar Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Purnawirawan TNI itu terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku Mendagri periode 2001-2004 dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.  Hakim Anggota Pangeran Napitupulu menuturkan, Hari menyetujui penerbitan radiogram pada 13 Desember 2002 tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi atas nama Mendagri.
Radiogram yang ditujukan kepada pimpinan daerah di 22 wilayah itu mencantumkan spesifikasi pemadam kebakaran type 80 ASM merk Morita yang diketahui hanya didistribusikan PT Istana Sarana Raya, milik almarhum Hengky Samuel Daud. Hari sebelumnya memperkenalkan Hengky kepada Oentarto.
"Radiogram dijadikan dasar dan lampiran Hengky untuk melakukan penawaran pengadaan kepada beberapa gubernur, bupati, dan walikota di beberapa daerah. Oleh para pimpinan daerah, radiogram dijadikan dasar pengadaan mobil Damkar tahun 2003 sampai 2005," papar Pangeran Napitupulu.
Akibat radiogram tersebut, lanjutnya, proses pengadaan dilakukan secara penunjukan langsung rekanan bukan melalui mekanisme lelang seperti diatur dalam Keppres 80/2003.  "Akibat dapat fasilitas dan kemudahan itu Hengky berhasil menjual 200 unit mobil pemadam kebakaran merk Morita," ujarnya.
Hengky meraup Rp227 miliar, padahal berdasarkan audit BPK nilai total itu seharusnya lebih rendah karena harga pokok penjualan per unitnya hanya Rp339 juta. Tak hanya itu, Mendagri juga menyetujui surat permohonan pembebasan bea masuk terhadap 8 unit mobil damkar merk  Morita dari PT Santal Nusantara, juga perusahaan milik Hengky. Akibatnya, menyebabkan negara dirugikan Rp86,78 miliar dan Rp10,9 miliar untuk pembebasan bea masuk.
"Padahal terdakwa selaku menteri ketika ada kebijakan yang dikeluarkan Oentarto seharusnya menggunakan kebijakan untuk mengawasi, bukan malah menyetujui. Ini karena ada keeratan hubungan antara terdakwa dengan Hengky Samuel Daud," ujar Hakim Ugo.
Apalagi, terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu mendapatkan uang sebesar Rp396 juta dari Hengky melalui istri Jeny, untuk renovasi dan pembelian mebel rumahnya di blok Virgina, Gunung Putri Bogor dan Rp99 juta.
"Pada 8 November, terdakwa juga menerima mobil Volvo senilai Rp880 juta dari Hengky melalui Jeny," tandas hakim Ugo.  Inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar