Hari Sabarno jalani persidangan |
JAKARTA,
ReALITA Online —
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
menghukum mantan Mendagri Hari Sabarno selama dua tahun dan enam bulan penjara
dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Hari terbukti bersalah
melakukan pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di
beberapa daerah.
Hari Sabarno
sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh penuntut umum KPK. "Terdakwa
secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi secara
bersama-sama seperti diatur dalam pasal (dakwaan pertama subsider) 3 UU
Pemberantasan Korupsi," ujar Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Purnawirawan
TNI itu terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku Mendagri periode 2001-2004
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Hakim Anggota
Pangeran Napitupulu menuturkan, Hari menyetujui penerbitan radiogram pada 13
Desember 2002 tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran yang ditandatangani
oleh Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi atas nama
Mendagri.
Radiogram yang
ditujukan kepada pimpinan daerah di 22 wilayah itu mencantumkan spesifikasi
pemadam kebakaran type 80 ASM merk Morita yang diketahui hanya didistribusikan
PT Istana Sarana Raya, milik almarhum Hengky Samuel Daud. Hari sebelumnya
memperkenalkan Hengky kepada Oentarto.
"Radiogram
dijadikan dasar dan lampiran Hengky untuk melakukan penawaran pengadaan kepada
beberapa gubernur, bupati, dan walikota di beberapa daerah. Oleh para pimpinan
daerah, radiogram dijadikan dasar pengadaan mobil Damkar tahun 2003 sampai
2005," papar Pangeran Napitupulu.
Akibat
radiogram tersebut, lanjutnya, proses pengadaan dilakukan secara penunjukan
langsung rekanan bukan melalui mekanisme lelang seperti diatur dalam Keppres
80/2003. "Akibat dapat fasilitas dan kemudahan itu Hengky berhasil
menjual 200 unit mobil pemadam kebakaran merk Morita," ujarnya.
Hengky meraup
Rp227 miliar, padahal berdasarkan audit BPK nilai total itu seharusnya lebih
rendah karena harga pokok penjualan per unitnya hanya Rp339 juta. Tak hanya
itu, Mendagri juga menyetujui surat permohonan pembebasan bea masuk terhadap 8
unit mobil damkar merk Morita dari PT Santal Nusantara, juga perusahaan
milik Hengky. Akibatnya, menyebabkan negara dirugikan Rp86,78 miliar dan Rp10,9
miliar untuk pembebasan bea masuk.
"Padahal
terdakwa selaku menteri ketika ada kebijakan yang dikeluarkan Oentarto
seharusnya menggunakan kebijakan untuk mengawasi, bukan malah menyetujui. Ini
karena ada keeratan hubungan antara terdakwa dengan Hengky Samuel Daud,"
ujar Hakim Ugo.
Apalagi,
terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu mendapatkan uang sebesar Rp396 juta dari
Hengky melalui istri Jeny, untuk renovasi dan pembelian mebel rumahnya di blok
Virgina, Gunung Putri Bogor dan Rp99 juta.
"Pada 8
November, terdakwa juga menerima mobil Volvo senilai Rp880 juta dari Hengky
melalui Jeny," tandas hakim Ugo.
Inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar