Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar |
KARAWANG, ReALITA Online — Informasi
tentang naiknya harga pupuk bersubsidi di awal tahun 2012 ini mendapat
tanggapan beragam dari sejumlah elemen masyarakat Karawang. Sebagian besar dari
mereka merasa keberatan atas kebijakan Menteri Pertanian tersebut.
Bahkan Ketua
DPRD Karawang, H. Tono Bahtiar menyatakan siap memimpin para petani Karawang
untuk berujuk rasa ke Kantor Kementerian Pertanian.”Jika kebijakan itu tidak
segera dicabut, saya siap mengerahkan para petani menggerudug kantor Kementrian
Pertanian, “ ujar Tono seuasai menerima perwakilan pedagang Plaza Cikampek di
kantornya, Rabu (4/1).
Menurut dia,
kebijakan Mentan menaikan harga pupuk bersubsidi tidak tepat waktu. Pasalnya,
pada saat bersamaan Pemerintah pusat tengah melaksanakan program ketahana
pangan nasional.
Agar program
tersebut tercapai, lanjut Tono, perlu didukung dengan penyediaan sarana
produski pertanian (saprotan) yang terjangkau oleh para petani.”Kalau harga
pupuk bersubsidi naik, sudah dipastikan banyak petani kecil yang menjerit,”
kata Tono.
Dia barharap
kebijakan tersebut segara ditinjau ulang dan akhirnya dicabut, sehingga harga
pupuk bersubsidi kembali ke harga awal Rp 1.600,-/Kg. dengan demikian para
patani bisa menikmati subsidi lebih besar dan bisa mengolah lahannya tanpa
dibebani biaya tinggi.
Tanggapan
berbeda muncul dari ketua Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan
Tempuran, Ijan Sujana. Menurut dia, dibanding harga gabah kering pungut (GKP)
saat ini, kenaikan harga pupuk Rp 200,-/Kg tidak terlalu memberatkan para
petani.
Hanya saja,
kata Ijan, Pemerintah harus manjamin ketersediaan pupuk saat para petani
membutuhkannya.”Yang kami inginkan pemerintah menjamin stok selalu tersedia
ketika tanaman padi sedang membutuhkan pemupukan,” kata dia.
Seperti
diberitakan, harga pupuk bersubsidi untuk kebutuhan sektor partanian dipastikan
naik per 1 januari 2012. Kenaikan harga pupuk tersebut ditetapkan Menteri
Pertanian melalui Peraturan Menteri No.87/Permentan/SR.130/12/2011. Dan
peraturan tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 1012. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar