Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 25 Januari 2012

Komisi B Minta DPPKAD tidak Mengembalikan Dana BPHTB


KARAWANG, ReALITA Online — Pemerintah Daerah tidak perlu mengembalikan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipungut mulai 1 Januari hingga 16 Maret 2011. Sebab, dana tersebut adalah hak masyarakat Karawang dan harus digunakan untuk pembangunan di daerah setempat.
Demikian dikatakan salah seorang anggota Komisi B DPRD Karawang, Muhtar S.H., ketika diminta komentarnya tentang dana BPHTB yang masuk ke kas daerah secara ilegal. “Dana tersebut merupakan pajak atas transaksi jual beli tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Karawang. Jika dana tersebut dikembalikan kepada objek pajak, berarti transaksi yang mereka lakukan batal demi hukum. Apakah para wajib pajak itu mau transaksinya dibatalkan,” kata Muhtar, saat dihubungi, Senin (23/1/12).
Dikatakan juga, para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak mungkin menolak menerbitkan akta jual beli hanya gara-gara menunggu Perda yang mengatur tentang hal itu diterbitkan. Sebab, proses pembuatan akta itu merupakan bagian dari pelayanan terhadap masyarakat.
Lagi pula, lanjut Muhtar, para pelaku transaksi jual beli tanah itu sebagian besar adalah perusahaan pengembang perumahan dan industri yang harus bergerak cepat dalam melaksanakan bisnisnya. Mereka tidak mungkin menunda transaksi hingga Pemkab meneribtkan Perda tentang pungutan BPHTB.
Dikatakan Muhtar, dana Rp 11,9 miliar bukan jumlah yang sedikit. Dengan dana tersebut Pemkab bisa membangun ratusan ruang kelas baru atau memperbaiki jalan yang rusak. “Saya kira sangat tidak bijak kalau uang itu dikembalikan. Apalagi, para objek pajaknya tidak menginginkan hal itu terjadi karena mereka sudah rela mengeluarkan kewajibannya,” papar Muhtar.
Dikatakan juga, berdasarkan hasil dengar pendapat Komisi B dengan pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Karawang dana tersebut tidak dipungut oleh lembaga tersebut. Justru para PPAT dan notaris yang mentransfer uang itu ke kas daerah sebagai uang titipan. Artinya, dalam hal itu tidak ada aturan yang dilabrak oleh Pemkab. Sebab, sebelum Perda No. 4/2011 disahkan uang titipan tersebut tetap tersimpan utuh.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak DPPKAD mengaku menyimpan dana tak bertuan sebesar Rp 11,9 miliar. Dana tersebut diperoleh dari hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipungut mulai 1 Januari hingga 16 Maret 2011 silam.
Dana tersebut dikatakan ilegal karena per 1 Januari 2011 dana BPHTB tidak lagi dipungut oleh Pemerintah Pusat. Melalui Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dana BPHTB langsung dipungut oleh masing-masing daerah.
Namun demikian, supaya daerah bisa memungut dana tersebut, masing-masing daerah wajib menerbitkan Perda yang mengatur tentang hal tersebut terlebih dahulu. Kabupaten Karawang sendiri baru menerbitkan Perda tentang pungutan BPHTB pada Tgl 17 Maret 2011 yang bernomor 4/2011. Sedangkan uang sebasar Rp 11,9 miliar masuk sejak Januari hingga 16 Maret 2011.  PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar