KARAWANG, ReALITA Online — Pemerintah Daerah
tidak perlu mengembalikan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) yang dipungut mulai 1 Januari hingga 16 Maret 2011. Sebab, dana
tersebut adalah hak masyarakat Karawang dan harus digunakan untuk pembangunan
di daerah setempat.
Demikian dikatakan salah
seorang anggota Komisi B DPRD Karawang, Muhtar S.H., ketika diminta komentarnya
tentang dana BPHTB yang masuk ke kas daerah secara ilegal. “Dana tersebut
merupakan pajak atas transaksi jual beli tanah dan bangunan di wilayah
Kabupaten Karawang. Jika dana tersebut dikembalikan kepada objek pajak, berarti
transaksi yang mereka lakukan batal demi hukum. Apakah para wajib pajak itu mau
transaksinya dibatalkan,” kata Muhtar, saat dihubungi, Senin (23/1/12).
Dikatakan juga, para Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak mungkin menolak menerbitkan akta jual beli
hanya gara-gara menunggu Perda yang mengatur tentang hal itu diterbitkan.
Sebab, proses pembuatan akta itu merupakan bagian dari pelayanan terhadap
masyarakat.
Lagi pula, lanjut Muhtar, para
pelaku transaksi jual beli tanah itu sebagian besar adalah perusahaan
pengembang perumahan dan industri yang harus bergerak cepat dalam melaksanakan
bisnisnya. Mereka tidak mungkin menunda transaksi hingga Pemkab meneribtkan
Perda tentang pungutan BPHTB.
Dikatakan Muhtar, dana Rp 11,9
miliar bukan jumlah yang sedikit. Dengan dana tersebut Pemkab bisa membangun
ratusan ruang kelas baru atau memperbaiki jalan yang rusak. “Saya kira sangat
tidak bijak kalau uang itu dikembalikan. Apalagi, para objek pajaknya tidak
menginginkan hal itu terjadi karena mereka sudah rela mengeluarkan
kewajibannya,” papar Muhtar.
Dikatakan juga, berdasarkan
hasil dengar pendapat Komisi B dengan pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Karawang dana tersebut tidak dipungut
oleh lembaga tersebut. Justru para PPAT dan notaris yang mentransfer uang itu
ke kas daerah sebagai uang titipan. Artinya, dalam hal itu tidak ada aturan
yang dilabrak oleh Pemkab. Sebab, sebelum Perda No. 4/2011 disahkan uang
titipan tersebut tetap tersimpan utuh.
Seperti diberitakan sebelumnya,
pihak DPPKAD mengaku menyimpan dana tak bertuan sebesar Rp 11,9 miliar. Dana
tersebut diperoleh dari hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) yang dipungut mulai 1 Januari hingga 16 Maret 2011 silam.
Dana tersebut dikatakan ilegal
karena per 1 Januari 2011 dana BPHTB tidak lagi dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Melalui Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (PDRD), dana BPHTB langsung dipungut oleh masing-masing daerah.
Namun demikian, supaya daerah
bisa memungut dana tersebut, masing-masing daerah wajib menerbitkan Perda yang
mengatur tentang hal tersebut terlebih dahulu. Kabupaten Karawang sendiri baru
menerbitkan Perda tentang pungutan BPHTB pada Tgl 17 Maret 2011 yang bernomor
4/2011. Sedangkan uang sebasar Rp 11,9 miliar masuk sejak Januari hingga 16
Maret 2011. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar