Afriani SUsanti, pengemudi Xenia maut |
JAKARTA, ReALITA
Online — Pengemudi mobil Xenia maut, Afriani, yang
menabrak 12 orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1) siang, ternyata
positif menggunakan sabu-sabu saat kecelakaan terjadi.
"Hasil tes urin menyatakan
pengemudi dan tiga rekannya yang berada di dalam mobil positif menggunakan
narkoba jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris
Besar Polisi Rikhwanto di Jakarta, Senin (23/1), seperti dikutip Antara.
Kombes Rikhwanto menambahkan
berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian dan pengakuan tersangka, mobil
melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 100 km/jam.
Supir "Xenia" maut
yang menabrak delapan orang pejalan kaki hingga tewas AF (29), diketahui tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Saat mengemudi, pengemudi
tidak memiliki SIM dan STNK," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum
Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto di Jakarta,
Minggu (22/1).
AKBP Sudarmanto mengatakan,
penyidik menemukan indikasi Afriani tidak mengantongi SIM dan STNK, berdasarkan
penyelidikan sementara.
Dia menyatakan penyidik akan
mendalami keterangan Afriani yang mengaku tidak membawa dokumen kendaraan
karena sedang diperpanjang.
Polisi juga akan memeriksa
kelengkapan surat kendaraan Afriani melalui Subdirektorat Registrasi dan
Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan AS
sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menewaskan delapan orang pejalan
kaki di Jalan M. Ridwan, Tugu Tani, Jakarta Pusat tersebut.
AKBP Sudarmanto menduga
tersangka mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga mencapai 70 km per jam
dalam keadaan hilang konsentrasi dan oleng. Saat oleng, kendaraan yang
kemudikan Afriani menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte,
kemudian berhenti setelah memasuki halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Afriani dianggap melanggar
sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan
Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara
tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.
Lalu, pasal 287 ayat 5 tenang
pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara.
Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan
kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia.
Ancamannya, enam tahun penjara. Cie,Sumber:Berita Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar