IM2 |
JAKARTA, ReALITA Online — Penyidik
dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu, menggeledah kantor PT Indosat
Mega Media di Jalan Kebagusan Raya Nomor 21 Jakarta Selatan terkait dugaan
korupsi dalam penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang berpotensi merugikan
keuangan negara Rp3,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta Rabu membenarkan, adanya
penggelahan yang dilakukan penyidik dari Pidsus Kejagung bersama jaksa dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Penggeledahan itu
dilakukan sejak pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan dipimpin Jaksa Andi
Herman," katanya.
Hasilnya, kata dia, penyidik
berhasil menyita 24 jenis dokumen yang terdiri dari dokumen laporan keuangan,
perizinan dan akta-akta terkait kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan
sudah menetapkan satu tersangka, yakni, pejabat tinggi di IM2 dengan inisial IA
dan tersangka sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
Seperti diketahui, keberadaan
layanan internet pra bayar IM2 sendiri sudah dihentikan pada 31 Desember 2011
dan dialihkan menjadi pelanggan PT Indosat Tbk atau Indosat Internet.
Direncanakan pada Kamis (2/2)
mendatang, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Gustinus
Bayuaji (Operation Manajer PT IM2), Bambang Narayana (Sales Retail Manajer PT
IM2), Muhamad Sujai (Marketing PT IM2), dan Nuniek Hendarti (Billing dan
Customer Administration PT IM2).
IM2 sebagai penyelenggara jasa
telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi
3G tanpa izin pemerintah.
IM2 tidak pernah mengikuti
seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi
2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang
dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk.
Pelaku dugaan tindak pidana
korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar