Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 05 Januari 2012

PT RST Sosialisasikan Penambangan Pasir Besi di Dua Desa


sosialisasi PT RST
CILACAP, ReALITA Online — PT Revolution Success Team (PT RST) tidak lama lagi akan melakukan penambangan pasir besi di Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun dan Desa Welahan,Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kedua desa ini diketahui memilik kandungan pasir besi yang cukup sempurna bahkan terbaik di dunia.
Cilacap dikenal dunia internasional berkat kandungan pasir besi yang akan berdampak terhadap sosial, ekonomi, kesehatan, dan keamanan.
Karena itu, guna meminimalisasi dampak tersebut, PT RST yang telah mengantongi ijin usaha penambangan di wilayah Kabupaten Cilacap--khususnya di lahan milik TNI AD, pada Rabu, (4/1/2012), melakukan sosialisasi di Balai Desa Widarapayung Kulon kepada 200 warga dari dua desa tersebut.
Acara sosialisasi itu tersebut difasilitasi oleh kepala desa dua desa tersebut. Selain dihadiri warga, juga hadir unsur BPD, Karang Taruna dan tokoh masyarakat serta disaksikan oleh Muspika Binagun.
Saat sosialisasi dimulainya suasana sempat berlangsung tegang, namun ketika pihak PT RST yang diwakili Rudy memaparkan program dan sistem penambangan pasir besi, suasana pun  mencair menjadi redah.
Sri Kuncoro, SE, tokoh masyarakat setempat saat awal tanya jawab menyampaikan beberapa pertanyaan berkaitan dengan penambangan pasir besi. Antara lain mengenai kompensasi kepada warga yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Seperti, akses jalan desa, tenaga kerja, reklamasi dan perawatan jalan serta perbaikan jalan pasca penambangan pasir besi.
Sri Kuncoro, SE, yang mewakili 35 kepala keluarga (KK) yang bakal merasakan langsung akibat penambangan tersebut, meminta kepada pihak perusahaan pertambangan supaya memberikan kompensasi kepada setiap rumah yang masing-masing nilainya Rp.300 ribu per bulan, untuk kas RT Rp. 5 juta/bulan.
Begitu juga jaminan perbaikan jalan yang harus disetorkan ke rekening bersama, jaminan pekerja yang mengakomodir 80 persen dari total pekerja, dan harus disertakan dalam program Jamsostek. Serta perawatan jalan pada saat berlangsungnya mobilisasi armada, baik penyiraman, maupun perbaikan jalan.
Rudy sebagai perwakilan PT RST menyatakan, semua tuntutan warga akan ia tampung dan meneruskan ke pihak manajemen kurun waktu seminggu setelah pengajuan dari tim desa diterima.
“Segera mendapat jawaban dan pihak penambang akan memasukkan pekerja dalam program Jamsostek. Sehingga dengan adanya sosialisasi pada hari ini mudah-mudahan Februari 2012 segera dilakukan kegiatan penambangan,” tandas Rudy.
Sedangkan menyangkut tenaga kerja warga dua desa tersebut, PT RST akan mempekerjakan 80% dari total pekerja dengan gaji yang disesuaikan dengan kesepakatan.
Kepala Desa Widarapayung Kulon, Warsan,  dalam kesempatan itu mengakui ada keterlambatan terkait sosialisasi ke masyarakat. Sebab, kata dia, sebagai kepala desa terlebih dahulu menampung tuntutan masyarakat dengan membentuk tim 10 sebagai usaha pendekatan kepada masyarakat menyangkut tuntutan atau kebutuhan warganya.
“Saya hanya sebagai fasilitator antara kepentingan masyarakat dengan pihak penambang,” paparnya.
Sementara itu, Ketua BPD, Sairin,  kepada warga meminta hadirnya PT RST diharapkan menambah pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dia menghimbau agar masyarakat tidak merugikan PT RST. “Jadilah tuan rumah yang baik, jangan mau kepentingan masyarakat dimarjinalkan,”tegas dia.
Pada akhir sosialisasi, akhirnya warga secara bulat menerima kehadiran PT RST selaku pemilik ijin usaha penambangan.Pemeritah desa kedua desa tersebut akan bersinerji, akan tetapi dengan catatan kepentingan dan tuntutan masyarakat terpenuhi.  Rin, Cieput

Tidak ada komentar:

Posting Komentar