BEKASI,
ReALITA Online —
Puluhan sopir yang tengah melakukan uji kir kendaraannya di tempat Pengujian
Kendaraan Bermotor (PKB) Bulak Kapal, Kota Bekasi, mengeluhkan oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli). Mereka
mengaku terpaksa mengeluarkan ratusan ribu rupiah supaya lolos uji kir.
Menurut pengakuan
para sopir bila mereka langsung masuk ke PKB Bulak Kapal tersebut untuk Kir, mereka
memastikan tidak akan lulus. “Dari segi fisik kendaraan, saya tahu nggak akan
lolos Kir karena mobilnya memang sudah
tua. Untuk tetap jalan kan perlu di-Kir supaya di jalan lancar nggak diganggu
petugas,” kata Yongki pengemudi truk.
Tetapi kalau setiap
6 bulan melakukan KIR mobilnya, ujar Yongki lagi, harus mengeluarkan uang
hingga ratusan ribu rupiah cukup berat.
“Supaya mobil bisa lolos uji KIR harus sediain uang Rp250 ribu-Rp350 ribu. Ini untuk mobil jenis pick-up, kalo untuk truk besar bisa sampai Rp 450 ribu,” tandasnya.
“Supaya mobil bisa lolos uji KIR harus sediain uang Rp250 ribu-Rp350 ribu. Ini untuk mobil jenis pick-up, kalo untuk truk besar bisa sampai Rp 450 ribu,” tandasnya.
Dia
menyebutkan, padahal di loket tertera berbagai biaya retribusi tidak ada melebihi
Rp 50 ribu. “Serba salah. Kalau langsung pasti nggak lolos, disuruh benerin ini
itu. Selain akhir-akhirnya keluar duit banyak juga.Tapi kalau lewat oknum
petugas bisa lolos, cuma sakit ati juga bayar mahal,” papar Charles sopir
lainnya.
Charles
mengungkapkan, calo yang mengurus mobil untuk di-Kir menggunakan seragam Dinas Perhubungan Kota
Bekasi, tapi tidak berada di lokasi PKB. “Sopir sudah tahu, kalau kira-kira
nggak bakal lolos KIR. Ada yang sudah nunggu di pinggir jalan. Malah ada yang
mengarahkan supaya di-KIR di daerah Gandaagung atau Kranggan. Karena di sana
lebih gampang KIR-nya lolos,” lanjut dia.
Menurut Charles
dan Yongki kedua lokasi KIR tersebut bayarannya bisa lebih mahal lagi. “Cuma
yang sudah punya jaringan aja yang bisa ke sana,” tambah Charles.
Akan tetapi soal
pungli oleh oknum petugas Dinas Perhubungan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota
Bekasi Supandi Budiman membanatah. “Kalau memang menemukan ada petugas kami
yang jadi calo dengan meminta uang di luar ketentuan retribusi, laporkan
langsung di loket. Catat namanya supaya bisa segera kami tindak,” tegas Supandi
seperti dikutp Pos Kota.
Dia minta bagi
yang mau meng-kir kendaraannya supaya langsung mengurus sendiri ke loket. “Kami
tidak menjamin keabsahan kelolosan uji kir bila melalui calo. Ini akan ketahuan
saat dilakukan razia di jalan,” jelas Supandi.
Jika ada
kendaraan yang tidak memenuhi syarat uji kir, kata Supandi, petugas akan
meminta untuk memperbaiki dan kembali lagi untuk uji kir. “Tempat uji kir di
Kranggan maupun Gandaangung juga melakukan hal yang sama. Di dua lokasi itu,
memang sistemnya jemput agar memudahkan dan tidak menumpuk di Bulak Kapal,”
lanjutnya.
Kepala Unit
PKB Bulak Kapal Dedi Irawan mengatakan, untuk retribusi mobil penumpang dan
mobil barang dikenakan biaya Rp 27.500. “Sedangkan untuk retribusi kir bis
dikenakan Rp 37.500. Untuk selengkapnya kami sudah pasang berbagai tarif di
dekat loket,” tandasnya.
Ia juga
membantah biaya kir mencapai ratusan ribu rupiah. “Kalau memang mobilnya sehat,
pasti lolos uji kir,” tegasnya.
PKB Bulak
Kapal, ujar Dedi, ada 26 ribu kendaraan yang di-kir setiap enam bulan. Terdiri
dari: mobil penumpang ada 12 ribu unit, mobil barang 8 ribu unit, dan bis ada 6
ribu unit. Copyright: Cie, Sumber: Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar