Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 03 Januari 2012

Pungli Uji KIR di Bulak Kapal Dikeluhkan Sopir


BEKASI, ReALITA Online — Puluhan sopir yang tengah melakukan uji kir kendaraannya di tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Bulak Kapal, Kota Bekasi, mengeluhkan oknum  yang melakukan pungutan liar (Pungli). Mereka mengaku terpaksa mengeluarkan ratusan ribu rupiah supaya lolos uji kir.
Menurut pengakuan para sopir bila mereka langsung masuk ke PKB Bulak Kapal tersebut untuk Kir, mereka memastikan tidak akan lulus. “Dari segi fisik kendaraan, saya tahu nggak akan lolos Kir  karena mobilnya memang sudah tua. Untuk tetap jalan kan perlu di-Kir supaya di jalan lancar nggak diganggu petugas,” kata Yongki pengemudi  truk.
Tetapi kalau setiap 6 bulan melakukan KIR mobilnya, ujar Yongki lagi, harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah cukup berat.
“Supaya mobil bisa lolos uji KIR harus sediain uang Rp250 ribu-Rp350 ribu. Ini untuk mobil jenis pick-up, kalo untuk truk besar bisa sampai Rp 450 ribu,” tandasnya.
Dia menyebutkan, padahal di loket tertera berbagai biaya retribusi tidak ada melebihi Rp 50 ribu. “Serba salah. Kalau langsung pasti nggak lolos, disuruh benerin ini itu. Selain akhir-akhirnya keluar duit banyak juga.Tapi kalau lewat oknum petugas bisa lolos, cuma sakit ati juga bayar mahal,” papar Charles sopir lainnya.
Charles mengungkapkan, calo yang mengurus mobil untuk di-Kir  menggunakan seragam Dinas Perhubungan Kota Bekasi, tapi tidak berada di lokasi PKB. “Sopir sudah tahu, kalau kira-kira nggak bakal lolos KIR. Ada yang sudah nunggu di pinggir jalan. Malah ada yang mengarahkan supaya di-KIR di daerah Gandaagung atau Kranggan. Karena di sana lebih gampang KIR-nya lolos,” lanjut dia.
Menurut Charles dan Yongki kedua lokasi KIR tersebut bayarannya bisa lebih mahal lagi. “Cuma yang sudah punya jaringan aja yang bisa ke sana,” tambah Charles.
Akan tetapi soal pungli oleh oknum petugas Dinas Perhubungan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman membanatah. “Kalau memang menemukan ada petugas kami yang jadi calo dengan meminta uang di luar ketentuan retribusi, laporkan langsung di loket. Catat namanya supaya bisa segera kami tindak,” tegas Supandi seperti dikutp Pos Kota.
Dia minta bagi yang mau meng-kir kendaraannya supaya langsung mengurus sendiri ke loket. “Kami tidak menjamin keabsahan kelolosan uji kir bila melalui calo. Ini akan ketahuan saat dilakukan razia di jalan,” jelas Supandi.
Jika ada kendaraan yang tidak memenuhi syarat uji kir, kata Supandi, petugas akan meminta untuk memperbaiki dan kembali lagi untuk uji kir. “Tempat uji kir di Kranggan maupun Gandaangung juga melakukan hal yang sama. Di dua lokasi itu, memang sistemnya jemput agar memudahkan dan tidak menumpuk di Bulak Kapal,” lanjutnya.
Kepala Unit PKB Bulak Kapal Dedi Irawan mengatakan, untuk retribusi mobil penumpang dan mobil barang dikenakan biaya Rp 27.500. “Sedangkan untuk retribusi kir bis dikenakan Rp 37.500. Untuk selengkapnya kami sudah pasang berbagai tarif di dekat loket,” tandasnya.
Ia juga membantah biaya kir mencapai ratusan ribu rupiah. “Kalau memang mobilnya sehat, pasti lolos uji kir,” tegasnya.
PKB Bulak Kapal, ujar Dedi, ada 26 ribu kendaraan yang di-kir setiap enam bulan. Terdiri dari: mobil penumpang ada 12 ribu unit, mobil barang 8 ribu unit, dan bis ada 6 ribu unit. Copyright: Cie, Sumber: Pos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar