![]() |
Rakor bahas UMK Bekasi |
JAKARTA, ReALITA Online — Rapat
koordinasi membahas masalah UMK Bekasi yang digelar di kantor Kementerian
Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat (27/1) malam, menghasilkan empat
kesepakatan.
Rapat yang diselenggarakan mendadak,
menyusul aksi ribuan buruh memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek itu diikuti
Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Wakil Menteri Perdagangan Bayu
Krishnamurti, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bupati Bekasi Sa'dudin dan
para pengusaha dalam hal ini diwakili oleh Apindo, dan serikat pekerja diwakili
oleh SPSI, FSPMI, GSPMII dan FSBDSI.
Dalam jumpa pers usai rapat,
Hatta Rajasa menyampaikan empat kesepakatan dalam menyelesaikan masalah yang
berdampak luas tersebut.
Pertama, Upah
Minimum Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp1.491.000 untuk kelompok III,
kelompok II Rp1.715.000, dan kelompok I sebesar Rp1.849.000.
Kesepakatan besaran UMK
tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat
untuk ditetapkan sebagai UMK Bekasi sebagai pengganti SK Gubernur Jabar
sebelumnya, kata Hatta.
Kedua,
dengan adanya kesepatan baru ini maka Gubernur Jabar akan mencabut upaya
banding atas putusan PTUN Bandung mengenai UMK Bekasi.
Bagi perusahaan yang
nyata-nyata tidak mampu memenuhi UMK tersebut diberikan kelonggaran untuk
menyampaikan permohonan keberatan kepada gubernur.
Yang ketiga, untuk
menjaga suasana yang kondusif dan menjaga iklim investasi dan daya saing
industri dalam negeri, serikat pekerja sepakat kejadian ini merupakan yang
pertama dan terakhir.
Pembahasan mengenai
masalah-masalah seperti itu akan dilakukan mengacu kepada dialog dan tidak
melanggar hukum, tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan
diambil tindakan secara hukum sesuai undang-undang.
Dan yang keempat, kata
Hatta dalam jumpa pers yang mengundang perhatian banyak media, akan dilakukan
pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17
Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar