polisi membawa jenazah Faisal dan Budri |
"Sebelum
membawa jasad anaknya, keduanya diminta polisi untuk menandatangani surat
perdamaian yang isinya bahwa pihak keluarga mengikhlaskan kematian anaknya, FS
dan G," kata Kordiv Pembaruan Hukum LBH Padang, Roni Saputra, Jumat
(6/1/2012).
Menurut Roni,
pihak keluarga yang datang ke kantor Polsek Sijunjung tidak dapat melihat jasad
anaknya, sampai keduanya menandatangani surat tersebut. "Awalnya mereka
tidak dapat melihat jasad anaknya," terang dia.
FS dan G
ditangkap oleh polisi dalam kasus yang berbeda. Tanggal 21 Desember 2011, FS
dimasukkan ke penjara lebih dulu karena dituduh melakukan pencurian kotak amal.
Tidak berselang lama, G juga ditangkap polisi tanggal 26 Desember karena
dituduh melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Tanggal 28
Desember 2011 pada pukul 20.00 WIB, Wali Nagari (Kepala Desa) datang ke rumah G
dan FS untuk mengabarkan kepada kedua orang tua bahwa anaknya tewas di Polsek
Sijunjung karena gantung diri.
"Saat
dibawa pulang dan diperiksa di rumah, tidak terdapat bekas gantung diri dan
atau lidah keluar dan tanda-tanda bunuh diri lainnya," ujar Roni.
Saat dibawa
pulang ke rumah, mayat FS masih mengeluarkan darah segar dari hidung dan batok
kepala keduanya juga sudah lunak. Di bagian paha FS terdapat luka bekas
setruman listrik.
Pihak keluarga
sempat mendatangi polisi untuk meminta hasil autopsi mayat keduanya. Sayangnya,
polisi tidak memberikan hasil otopsi G dan FS kepada pihak keluarga.
Seperti
diketahui, dua kakak beradik tewas di dalam penjara Polsek Sijunjung, Sumatera
Barat (Sumbar). Polisi menyebutkan keduanya tewas gantung diri, namun keluarga
menduga keduanya tewas setelah mengalami penganiayaan oleh oknum aparat
setempat. detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar