Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 08 Januari 2012

Sebelum Ambil Mayat Kakak Beradik G dan FS, Keluarga Diminta Teken Surat Damai Polisi

polisi membawa jenazah Faisal dan Budri
SIJUNJUNG, ReALITA Online — Dua kakak beradik, FS (14) dan G (17), tewas di dalam penjara Polsek Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Keluarga harus menandatangani surat perdamaian sebelum mengambil mayat keduanya. Dalam surat perjanjian itu, keluarga harus mengikhlaskan kematian keduanya.
"Sebelum membawa jasad anaknya, keduanya diminta polisi untuk menandatangani surat perdamaian yang isinya bahwa pihak keluarga mengikhlaskan kematian anaknya, FS dan G," kata Kordiv Pembaruan Hukum LBH Padang, Roni Saputra, Jumat (6/1/2012).
Menurut Roni, pihak keluarga yang datang ke kantor Polsek Sijunjung tidak dapat melihat jasad anaknya, sampai keduanya menandatangani surat tersebut. "Awalnya mereka tidak dapat melihat jasad anaknya," terang dia.
FS dan G ditangkap oleh polisi dalam kasus yang berbeda. Tanggal 21 Desember 2011, FS dimasukkan ke penjara lebih dulu karena dituduh melakukan pencurian kotak amal. Tidak berselang lama, G juga ditangkap polisi tanggal 26 Desember karena dituduh melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Tanggal 28 Desember 2011 pada pukul 20.00 WIB, Wali Nagari (Kepala Desa) datang ke rumah G dan FS untuk mengabarkan kepada kedua orang tua bahwa anaknya tewas di Polsek Sijunjung karena gantung diri.
"Saat dibawa pulang dan diperiksa di rumah, tidak terdapat bekas gantung diri dan atau lidah keluar dan tanda-tanda bunuh diri lainnya," ujar Roni.
Saat dibawa pulang ke rumah, mayat FS masih mengeluarkan darah segar dari hidung dan batok kepala keduanya juga sudah lunak. Di bagian paha FS terdapat luka bekas setruman listrik.
Pihak keluarga sempat mendatangi polisi untuk meminta hasil autopsi mayat keduanya. Sayangnya, polisi tidak memberikan hasil otopsi G dan FS kepada pihak keluarga.
Seperti diketahui, dua kakak beradik tewas di dalam penjara Polsek Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi menyebutkan keduanya tewas gantung diri, namun keluarga menduga keduanya tewas setelah mengalami penganiayaan oleh oknum aparat setempat.  detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar