Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 23 Januari 2012

Seorang Buruh Ditetapkan Tersangka


BEKASI, ReALITA Online — Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi,Jawa Barat, menetapkan BT (26), satu dari tujuh buruh yang melakukan sweeping di kawasan industri Cikarang pada Jumat (19/1/2011), sebagai tersangka pengeroyokan. Enam buruh lainnya dibebaskan dan dibolehkan pulang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Dedy Murti, Sabtu (21/1/2012) petang, menyampaikan hal tersebut kada wartawan. "Satu orang inisial BT, yang diproses pidananya dengan ancaman Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP," jelas Dedy.
Jumat kemarin terjadi penyisiran (sweeping) terhadap pekerja dan karyawan pabrik di kawasan industri di Cikarang yang dilakukan sekelompok orang.
Kelompok orang yang melakukan sweeping tersebut tidak dikenali oleh kalangan Buruh Bekasi Bergerak, gabungan serikat buruh dan serikat pekerja di Bekasi yang menggerakkan aksi buruh beberapa hari terakhir ini.
Terkait itu, Polresta Bekasi, memeriksa tujuh orang yang diduga terlibat sweeping itu. Dedy menambahkan, enam buruh lainnya yang sempat diperiksa, sudah dibolehkan pulang dan dikembalikan ke perwakilan serikat pekerjanya. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar