BEKASI, ReALITA Online — Kepolisian Resor Kabupaten
Bekasi,Jawa Barat, menetapkan BT (26), satu dari tujuh buruh yang melakukan sweeping
di kawasan industri Cikarang pada Jumat (19/1/2011), sebagai tersangka pengeroyokan.
Enam buruh lainnya dibebaskan dan dibolehkan pulang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polresta Bekasi Komisaris Dedy Murti, Sabtu (21/1/2012) petang, menyampaikan
hal tersebut kada wartawan. "Satu orang inisial BT, yang diproses
pidananya dengan ancaman Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP," jelas Dedy.
Jumat kemarin terjadi
penyisiran (sweeping) terhadap pekerja dan karyawan pabrik di kawasan
industri di Cikarang yang dilakukan sekelompok orang.
Kelompok orang yang melakukan sweeping
tersebut tidak dikenali oleh kalangan Buruh Bekasi Bergerak, gabungan serikat
buruh dan serikat pekerja di Bekasi yang menggerakkan aksi buruh beberapa hari
terakhir ini.
Terkait itu, Polresta Bekasi,
memeriksa tujuh orang yang diduga terlibat sweeping itu. Dedy menambahkan, enam
buruh lainnya yang sempat diperiksa, sudah dibolehkan pulang dan dikembalikan
ke perwakilan serikat pekerjanya. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar